Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Martapura

Pemerintah Diharapkan Perhatikan Infrastruktur Pemukiman

×

Pemerintah Diharapkan Perhatikan Infrastruktur Pemukiman

Sebarkan artikel ini
IMG 20230228 WA0046
Space Iklan

Martapura, KP – Pemerintah daerah, baik Pemprov Kalsel maupun pemkab/Pemko diharapkan dapat memperhatikan pembangunan infrastruktur di kawasan perumahan dan pemukiman.


“Kita menginginkan agar kawasan pemukiman mendapatkan perhatian, terutama jalan desa dan jalan pertanian yang rusak,” kata anggota Komisi III DPRD Kalsel, M Isra Ismail, usai Sosialisasi Perda Nomor 11 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, belum lama ini.

GBK


Hal ini dikarenakan informasi yang diterima dari warga, di desa-desa Kecamatan Sungai Tabuk ini masih terdapat rumah-rumah kumuh yang memerlukan perhatian dan bantuan dari pemerintah daerah.


Selain itu, juga agar kawasan permukimannya mendapatkan perhatian, seperti jalan-jalan desa dan jalan pertanian yang rusak.


“Informasinya, masih ada jalan desa yang belum dilakukan perbaikan. Sedangkan jalan raya yang menjadi kewenangan provinsi sudah dilakukan perbaikan. Alhamdulillah sekarang sudah lancar,” tambah politisi Partai Golkar.


Sementara, Pembakal Sungai Tabuk Kota, Zoelkarnain menjelaskan, selama ini ada beberapa kawasan perumahan di daerahnya yang masih minim infrastruktur dan fasilitas umum.


Bahkan, pihaknya sudah mengusulkan permasalahan tersebut ke pihak terkait, namun belum dapat terealisasi hingga saat ini, karena keterbatasan anggaran.


“Permasalahan terkait infrastruktur, seperti jalan lingkungan dan fasilitas umum mushola yang kurang memadai, kata Zoelkaarnain.


Sedangkan, tokoh masyarakat Muhammad Noor menyambut baik adanya sosialisasi Perda tersebut, karena juga dapat dimanfaatkan sebagai ajang menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat Kalsel.


“Kami memerlukan informasi dan bantuan mengenai perumahan, seperti bedah rumah,” kata Muhammad Noor.


Diharapkan melalui sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2019 itu, masyarakat Kecamatan Sungai Tabuk dapat mengetahui dan memahami isi Perda yang dimaksud serta dapat menyebarluaskannya kepada warga di lingkungan sekitarnya. (lyn/KPO-1)

Baca Juga :  Ketua Komisi II DPRD Kalsel Paman Yani Sebut Demi Kemaslahatan Masyarakat Bahas Program Kerja 2024 Bersama Mitra Kerja

Iklan
Iklan
Ucapan