Pemkab Tapin dan Kejari Kerjasama Pendampingan Pengadaan Barang dan Jasa

Rantau, KP – Pemerintah Kabupaten Tapin bersama Kejaksaan Negeri Tapin menggelar coffe morning pendampingan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin Tahun 2023,Kamis (23/2/2023) bertempat Aula Tamasa Kantor Bupati Tapin.

Coffe morning dihadiri Sekretaris Daerah Kab Tapin Dr H Sufiansyah beserta Asisten, Kepala SOPD Lingkungan Pemkab Tapin, sementara Kejaksaan Negeri Tapin dihadiri langsugn oleh Kepala  Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhrudin, beserta jajarannya.

Kajari Tapin Adi Fakhrudin menjelaskan, pendampingan pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin, sebagi bentuk dari penegak hukum untuk mendampingi pemerintah daerah agar tidak terjadi penyimpangan dalam menggunakan anggaran negara.

“Apa yang menjadi visi dan misi permasalahan hukum dapat dilakukan secara bersama-sama antara Pemerintah daerah dan Kejaksaan, “ jelasnya.

Dikatakan Adi dalam pertemuan ini juga Kejaksaan Negeri Tapin memperkenalkan bidang-bidang hukum yang ditangani yaitu produk-produk hukum dari Kejaksaan Agung. Bidang Intelijen yaitu jaga Desa dan Pembangunan Proyek Strategis.

Selanjutnya Bidang Tindak Pidana Umum yaitu penghentian penututan berdasarkan Restoratife Justitia (RJ) dan Bidang Tata Usaha Negara (Datun) melakukan pendampingan dan tindakan hukum serta pelayanaan hukum.

Terakhir bidang Perampasan Barang Bukti hasil tindak kejahatan yaitu disini bagaimana mereka melakukan pengantaran barang yang sudah inkrah.

Berharap dengan pertemuan ini, dengan tujuan yang sama tidak terjadi permasalahan hukum terhadap kegiatan-kegiatan di semua bidang yang menggunakan anggaran negara.

Berita Lainnya

M Syarifuddin Resmi Jadi Pj Bupati Tapin

1 dari 664

Sekda Tapin Dr H Sufiansyah menyambut baik apa yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tapin melakukan pendampingan pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin.

“Ini sangat bagus, agar semua proses mulai dari perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah  yang bersumber dari anggaran pemerintah tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari dan berjalan sesuai dengan mekanesme aturan hukum yang berlaku,“ katanya.

Pada pertemuan yang dikemas dalam coffe morning ini, tentunya sebelum melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan pemerintah daerah yang bersumber dari dana apbd, perlunya pendampingan dari Kejaksaan Negeri Tapin, hal itu agar semua dilakukan berada dijalur yang benar dan tidak menimbulkan masalah hukum.

Selain itu juga untuk memastikan para pimpinan SOPD dan jajarannya dalam melaksanakan sebuah kegiatan bisa lebih tenang dan nyaman baik yang berhubungan dengan masalah keperdataan dan tata usaha negara.

Selanjutnya juga adanya permintaaan dari Kejaksaan Negeri Tapin untuk mendirikan sebuah balai atau klinik rehabilitasi pada pecandu narkoba di Kabupaten Tapin.

“Pendirian sebuah klinik dan rehabilitasi, pemerintah daerah menyambut baik, karena sangat membantu pemerintah dan masyarakat kita apabila ada yang kecanduan terhadap narkoba,“ ujarnya.

Pendirian ini tentunya sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah dalam melindungi warganya yang sudah terjerat kasus narkoba dalam hal ini pecandu narkoba.

Sebagai tahap awal nantinya kita berkoordinasi dengan pimpinan dan para SOPD sekaligus penganggarannya, untuk mendirikan sebuah wadah rehabilitasi atau sebuah klinik khusus bagi pecandu Narkoba. (abd/K-6) 

Berlangganan via E-MAIL
Berlangganan via E-MAIL
Berita Menarik Lainnya

Situs ini menggunakan Cookie untuk meningkatkan Kecepatan Akses Anda. Silahkan Anda Setujui atau Abaikan saja.. Terima Selengkapnya