Batulicin, KP – Perubahan birokrasi layanan mutasi dan perubahan nomor polisi (nopol) hingga kepengurusan lima tahunan yang sebelumnya dipegang Polda kini dilimpahkan ke Polres di kabupaten/kota.
“Ini angin segar bagi wajib pajak, sehingga tidak perlu lagi mengurus ke Banjarmasin, cukup di kabupaten/kota,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, usai Sosialisasi Perundang-undangan terkait Pajak Daerah, di Gunung Tinggi, Batulicin, Tanah Bumbu, Kamis (2/2) siang.
Bahkan kebijakan pelimpahan pelayanan bagi kendaraan bermotor ini sudah dilakukan kesepahaman antara Kapolda dan Kepala Badan Keuangan Daerah, sehingga masyarakat tidak perlu lagi melakukan urusan lima tahunan ke Polda tetapi cukup di Polres saja.
Menurut Yani Helmi, pelimpahan ini tentu memberikan efesiensi waktu lebih produktif. Bahkan, tidak lagi menyusahkan warga yang tempat tinggalnya sangat jauh dari kota.
“Apalagi jarak ke Polda Kalsel pun tidak lah dekat, bahkan memakan waktu lebih lima jam dari Kabupaten Tanah Bumbu,” tambah politisi Partai Golkar.
Diakui, aspirasi masyarakat akhirnya terwujud, apalagi daerah Tanah Bumbu dan Kotabaru ini jaraknya cukup jauh. Sehingga, langkah tersebut sangat membantu.
“Ini jelas sangat membantu masyarakat yang berada jauh dari kota,” ujar Paman Yani, panggilan akrab Yani Helmi.
Ditambahkan, hal ini merupakan perjuangan yang dilakukan di Komisi II DPRD Kalsel, yang melakukan rapat bersama mitra kerja, baik kepolisian maupun Badan Keuangan Daerah.
“Karena daerah lain sudah menerapkan ini, kenapa Kalsel tidak,” jelas Paman Yani, seraya mencontohkan daerah yang sudah menerapkan ini, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta bahkan Bali, termasuk Kaltim.
Sementara itu, Kepala Samsat Batulicin, Indra Abdillah mengatakan, apabila ini terwujud, setidaknya juga akan berdampak pada penerimaan kas daerah, termasuk mudahnya melakukan kepengurusan pajak.
“Mudah-mudahan apa yang diperjuangkan Paman Yani bisa terwujud sebagai bentuk memberikan kemudahan kepada masyarakat khususnya di Tanah Bumbu ini,” kata Indra.
Diharapkan, hal ini bisa direalisasikan, sehingga animo masyarakat terhadap pajak kendaraan bermotor dapat lebih meningkat, termasuk pengurangan tunggakan pajak.
“Diharapkan jika ini terealisasi, maka ketaatan masyarakat membayar pajak semakin tinggi,” tambahnya. (lyn/KPO-1)