Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pengusaha Sarang Burung Walet Minta Jangan Ingkar Janji

×

Pengusaha Sarang Burung Walet Minta Jangan Ingkar Janji

Sebarkan artikel ini
Hal 10 2 KLm Awan Subarkah dan Isnaeni
Awan Subarkah & Isnaini

Selain melakukan evaluasi Pemko seharusnya juga memberikan peringatan keras, bahkan sanksi jika pengusaha sarang burung walet tidak mau membayar pajak

BANJARMASIN, KP – Masih minimnya realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak sarang burung walet membuat DPRD Kota Banjarmasin kembali meradang.

Kalimantan Post

Masalahnya, karena sejak pajak sarang burung walet dikelola Dinas Ketahanan Pangan , Pertanian dan Perikanan hingga dialihkan ke Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD sama sekali tidak pernah mencapai target.

“Padahal setelah kewenangannya dialihkan ke Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah tentunya kita berharap penerimaan pajak sarang burung walet ini dapat lebih meningkat,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah.

Kepada {KP} Senin (13/2/23) ia juga mengingatkan , agar para pengusaha sarang burung walet tidak ingkar janji.

‘’Sebab para pemilik atau pengusaha walet sebelumnya sudah menyatakan kesiapannya untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak dari hasil penjualan dari budi daya usaha sarang burung walet ,’’ katanya.

Wakil rakyat yang sudah empat periode menjadi anggota DPRD Banjarmasin ini juga mengapresiasi Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah untuk mengevaluasi kembali jumlah sarang burung walet.

Namun selain melakukan evaluasi tandasnya, pihak Pemko seharusnya juga memberikan peringatan keras, bahkan sanksi jika pengusaha sarang burung walet tidak mau membayar pajak sesuai ketentuan berlaku.

Dikemukakan, dalam Perda Nomor : 2 tahun 2011 yang kemudian direvisi dengan terbitnya Perda Nomor : 3 tahun 2016 ditetapkan setiap penjualan hasil budi daya sarang burung walet pengusaha dikenakan pajak 10 persen.

Awan Subarkah mengingatkan pengusaha walet jangan mau untung sendiri, sementara kewajibannya membayar pajak untuk memberikan kontribusi kepada daerah dalam menunjang kegiatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat diabaikan.

Baca Juga :  Cegah Radikalisme dan Terorisme, BNPT dan FKPT Kalsel Gelar Rembuk Merah Putih

Terkait masalah itu ia kembali meminta Pemko tak segan-segan memberikan tindakan tegas kepada pengusaha sarang burung walet yang bandel dan tidak mau membayar pajak.

Hal senada juga disampaikan M Isnaeni. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Banjarmasin, ini juga mempertanyakan minimnya realisasi penerimaan pajak sarang burung walet.

Padahal ujarnya, potensi dan keberadaan budidaya usaha sarang burung walet di Banjarmasin ada sekitar 300 lebih.

“Namun sampai sejauh ini dampaknya bagi PAD tidak ada,” katanya.

Sebelumnya anggota dewan dari Fraksi Partai Gerindra ini menyatakan tidak habis pikir mengapa salah satu sumber pendapatan asli daerah itu setiap tahun selalu menurun dan tidak mencapai target yang diinginkan.

Padahal ujarnya , sektor penerimaan pajak sarang burung walet ini sudah diturunkan cukup besar dari awal Perda diterbitkan ditargetkan sebesar Rp 1,5 miliar.

Terakhir pada tahun 2018 targetnya diturunkan hanya sebesar Rp 350 Juta. Namun dalam tahun itu pun terealisasi hanya sekitar Rp 160 juta.

” Sama seperti tahun 2019 sampai 2022 ini realisasi capaian PAD pajak sarang burung walet masih jauh dari target,,” tutup Isnaeni. (nid/K-3)

Iklan
Iklan