Banjarmasin, KP – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan Faisol Ali, memberikan arahan dan penguatan bagi jajaran Lapas Narkotika Karang Intan, Jum’at (10/02) di Aula Ruang Kunjungan.
“Kedatangan Kepala Kantor Wilayah bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan hadir untuk memberikan arahan, sekaligus penguatan bagi jajaran Lapas Narkotika Karang Intan,” ucap Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Karang Intan Wahyu Susetyo.
Lebih lanjut, Wahyu memaparkan pelaksanaan program pembinaan kemandirian, dan kepribadian yang diselenggarakan satuan kerja yang dipimpinnya termasuk rencana pelaksanaan kegiatan untuk tahun anggaran 2023.
Dalam arahan tersebut petugas diamanahkan agar dalam pelaksanaan tugas yang dilakukan, tidak terpengaruh narkoba.
“Tidak bosan-bosannya saya mengingatkan, untuk menjauhi narkoba, karena anda bekerja di Lapas Narkotika maka sampai pensiun anda akan terus diganggu, bagi yang melanggar, terima konsekuensi untuk dikirim ke Nusa Kambangan, saya mengingatkan karena saya sayang dengan anda, sayangi anak istri dan keluarga,” ujarnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan juga kembali mengingatkan untuk terus menerapkan 3 kunci Pemasyarakatan Maju ditambah Back to Basic, yakni melakukan deteksi dini, pemberantasan narkoba, dan membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya serta back to basic pada aturan yang sudah ada, sehingga mampun pembangunan zona integritas menuju satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
“Penuhi faktor pengungkit dengan kunci MP5, yakni manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan public. Hasil akhir yang diharapkan yakni layanan organisasi menjadi good governance,” jelas Faisol Ali. (Dev/K-3)