Amuntai, KP – Penjabat Bupati hulu Sungai Utara Raden Suria Fadliansyah menghadiri pencanangan pemasangan 1.000 patok atau batas tanah melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas atau (Gemapatas), Jumat (3/2).
Gerakan Gema patas yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ditandai dengan diawali pemasangan di kantor camat Desa haur Gading
Kegiatan Gemapatas ini dilaksanakan dalam rangka sebagai tindak lanjut dari 1 juta patok tanah serentak di seluruh indonesia oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Adapun pada pemasangan 1000 patok di HSU ditandai dengan pemasangan patok aset pemerintah daerah oleh Penjabat (Pj) Bupati HSU Raden Suria Fadliansyah bersama unsur Forkopimda di halaman Kantor Camat Haur Gading.
Pada kesempatan itu, Pj Bupati HSU menyampaikan, akan pentingnya batas tanah guna untuk menghindari berbagai konfilik yang mungkin saja terjadi.
“Ini salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum akan kepemilikan tanah, jadi dengan adanya patok atau batas tanah ini kita berharap tidak akan ada lagi sengketa yang terjadi” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengharapkan, kedepannya masyarakat dapat semakin menyadari perlunya berkoordinasi dengan aparat-aparat yang ada dalam menyelesaikan permasalahan salah satunya permasalahan kepemilikan tanah.
“Kita berharap nantinya dapat lebih baik lagi untuk menyelesaikan setiap masalah yang terjadi baik itu di desa untuk ditangani bersama-sama, saling berkoordinasi sehingga terciptanya suatu penyelesaian yang dapat menentramkan dan tidak ada pertikaian masyarakat,” katanya.
Kepala Kantor Pertanahan HSU Sofia Rachman mengatakan, bahwa Gemapatas di HSU dilaksanakan pada dua desa yang ada di Kecamatan Haur Gading, yakni desa palimbangan sari dan desa sungai limas.
“Di dua desa ini kita laksanakan pengukuran peta bidang tanah desa lengkap khusus untuk luar jawa, dan hari ini kita memasang 1000 patok atau batas tanah yang dipasang secara mandiri oleh masyarakat,” ujarnya.
Dikatakan Sofia perlunya pemasangan patok atau batas tanah agar dapat memastikan kepemilikan tanah serta untuk mempermudah petugas pada saat pengukuran tanah, dan untuk menghindari terjadinya sengketa.
“Kami berharap dengan dipasangnya patok tersebut dapat menghindari sengketa yang terjadi antara pemilik yang berbatasan maupun pihak-pihak yang lain, kami juga tegaskan bahwa memasang tanda batas bidang tanah itu adalah kewajiban masyarakat atau pemilik tanah,” katanya
Sedangkan untuk spesifikasi patok tanda tanah, ia menjelaskan ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 tahun 1997 yang mencantumkan beberapa jenis patok yang dapat dipasang oleh masyarakat.
Diantaranya patok beton, ada juga patok yang dibuat dari paralon yang diisi dengan beton dan besi, ada juga dari kayu, sedangkan untuk tanah yang sudah ada pagarnya baik dari beton atau kayu memang tidak diwajibkan untuk memasang tanda patok karena pagar itu sebagai tanda bukti bahwa itu adalah kekuasaan hak pemilik tanah. (nov/K-6)