Banjarmasin, KP – Polemik dan misteri pemecahan sertifikat kepemilikan bangunan Condotel (Condominium Hotel) Grand Aston Banua, terungkap.
Ini setelah diungkapkan Direktur PT BAS (Banua Anugerah Sejahtera) Sulaiman Kurdi, Rabu (1/2/2023).
“Ada, namun saat ini pemecahan sertifikatnya belum bisa lantaran terhalang adanya gugatan di Pengadilan,” katanya kepada {[wartawan]}.
Pasalnya, sesuai aturan pembukaan blokir di BPN (Badan Pertanahan Nasional) tak bisa dilakukan, menunggu adanya putusan pengadilan yang memiliki hukum tetap.
Dijelaskan untuk kasus gugatan perdata antara pihak penggugat, Akhmad Fahliani masih menanti proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Saat ini, pihaknya masih menunggu putusan tingkat banding.
“Kami sebagai pihak tergugat dan Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Banjar pihak turut tergugat,” jelas Sulaiman.
Upaya untuk membuka pemblokiran sertifikat induk pun telah dilakukan dengan menghubungi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar.
“Namun, untuk membuka blokir tersebut, harus sesuai aturan pembukaan blokir. Jadi, tak bisa dilakukan sekarang, hingga menunggu adanya putusan pengadilan yang memiliki hukum tetap alias inkracht,” tambahnya.
Ujung-ujungnya, polemik pemecahan sertifikat kepemilikan Condotel Grand Aston Banua ini masih belum tuntas.
Ada sekitar 200 pemilik condotel meminta PT BAS selaku pengembang segera menyelesaikan persoalan tersebut.
“Iya, sejatinya upaya pemecahan sertifikat induk Condotel Aston sudah dilakukan.
Sejauh ini, sertifikat sudah berada di tangan notaris yang menangani proses pemecahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar.
Penyerahan ke Pak Neddy Farmanto selaku notaris sudah dilakukan pada 18 Oktober 2022. Yah, tinggal menunggu proses,” ucap Sulaiman Kurdi.
Dikatakan, segala kelengkapan berkas persyaratan untuk proses pemecahan pun telah dipenuhi.
Termasuk mempersiapkan seluruh tahapan untuk pemecahan.
Ini dari pendaftaran peralihan pemegang Cessie ke kantor pertanahan, penghapusan hak tanggungan atau Roya, penerbitan sertifikat “sarusun” (satuan rumah susun).
Termasuk balik nama sertifikat sarusun berdasarkan akta jual beli kepada pemilik condotel dan apartemen.
Lantas ditanya opsi penuntasan itu sendiri ?.
Sulaiman Kurdi, sebut kalau opsi lainnya adalah telah ada kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Misalkan, gugatannya dicabut, sehingga blokir bisa dibuka dan pemecahan bisa lebih cepat dilakukan.
Notaris Neddy Farmanto
Terpisah, Notaris Neddy Farmanto membenarkan bahwa sertifikat induk Condotel Aston ada ditangannya serta memang mengalami pemblokiran internal.
Sehingga, penerbitan sertifikat satuan rumah susun dan juga melakukan balik nama sertifikat berdasarkan akta jual beli terkendala.
“Sertifikat ada sama kami, tak ada dialihkan,” ujarnya sembari memperlihatkan sertifikat induk tersebut kepada wartawan yang menemuinya.
Diketahui, semua masalah berawal dari laporan pemilik unit Condotel The Grand Banua yang melaporkan HS dan EGS ke Polda Kalsel karena diduga melakukan penipuan terkait hak sertifikat kepemilikan unit Condotel pada Tahun 2019.
Pelapor menyebut, HS dan EGS yang saat itu merupakan Direksi PT BAS tak kunjung menyerahkan sertifikat unit Condotel meski para pemilik sudah membayar lunas unit yang dibeli dengan harga beragam, yakni mulai Rp 550 juta hingga Rp 1,2 miliar.
Mereka merasa dirugikan ketika di Tahun 2017 mendapat informasi bahwa PT BAS justru mengalihkan sertifikat induk condotel kepada pihak perbankan. (KPO-2)