Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Polsek Banteng Tangkap Kurir dan Bandar Narkoba

×

Polsek Banteng Tangkap Kurir dan Bandar Narkoba

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Tengah mengamankan seorang pria berinsial BY (35) dan seorang wanita berinial ML (37) dalam operasi penyergapan.

Diketahui, BY diduga sebagai kurir dan ML bertindak sebagai bandar narkoba jenis shabu-shabu. Sementara, satu tersangka lainnya berinisial RH yang merupakan suami ML masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kalimantan Post

Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Pujie Firmansyah SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting menjelaskan, pertama kali petugas di lapangan menangkap tersangka BY.

“Tersangka BY ditangkap saat berada di Jalan Pasar Lama Laut Banjarmasin Tengah, Kamis (9/2) silam, dimana penangkapan ini tak luput dari informasi masyarakat, yang mana laporan tersebut mengenai peredaran narkoba, lalu anggota langsung melakukan penyilidikan,” katanya, Minggu (19/2).

Dari tangan warga Jalan Kelayan RT 04 Banjarmasin Selatan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga paket yang diduga narkotika jenis shabu shabu dengan berat bersih 4 gram, satu buah timbangan digital, satu buah mainan berbentuk babi warna hitam yang terbuat dari plastik, empat belas lembar plastik klip kecil, satu buah tas selempang warna hitam, satu buah HP merk Redmi Note 10 warna grey, satu buah handphone (HP) merk Samsung warna hitam serta uang tunai sebesar Rp 2.060.000.

Di tempat penangkapan, petugas kepolisian langsung menginterogasi tersangka BY.

Warga Kelayan ini mengaku membeli barang haram ini dari tersangka RH. Kemudian, lalu esok harinya Jumat (10/2) anggota melakukan penggerebekan di rumah RH namun hanya mendapati tersangka ML yang merupakan istri dari RH.

“Tersangka ML, warga Jalan Kapten Piere Tendean Gang 9 Nopember RT 06 Banjarmasin Tengah ditangkap saat berada di Jalan Pasar Lama Gang Maluku RT 06 Bannjarmasin Tengah, dimana suaminya langsung kabur tak tahu keberadaannya,” katanya.

Baca Juga :  Mantan Dirjen Binawasker K3 Diperiksa KPK Soal Penerimaan Uang dari PJK3

Kanit Reskrim menjelaskan, tersangka BY dengan RH sering melakukan transaksi bersama tersangka ML, lalu anggota Buser Polsek Banjarmasin Tengah mendapat laporan dari masyarakat bahwa para pelaku berada di Jalan Pasar Lama Gang Maluku RT 06 Banjarmasin Tengah, dan pada salah satu rumah ditemukan tersangka ML yang menumpang tidur.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar tersebut dan ditemukan satu buah tas perempuan warna ungu yang di dalamnya berisi tiga paket narkotika jenis sabu-sabu masing-masing terbungkus dalam bungkusan susu merk Zee, lima paket narkotika jenis shabu-shabu, dua unit timbangan digital, dan dua pak plastik klip. Total sabu-sabu yang disita petugas dalam penyergapan ini seberat 324 gram.

“Kemudian ditanyakan kepada tersangka ML tentang kepemilikan narkotika jenis shabu-shabu dan tersangka mengatakan bahwa barang tsb milik suaminya RH. Tersangka Mely dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Banjarmasin Tengah.

Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah Iptu Hendra Agustian Ginting mengatakan, kedua tersangka masing-masing dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (fik/K-4)

Iklan
Iklan