Banjarmasin, KP – Polemik dan misteri sertifikat Condotel Aston Banua, yang telah disebut ada dan tergajal adanya gugatan perdata.
Ini ditanggapi Angga D Saputra dari Kantor Hukum A.P & Associates, selaku kuasa hukum Ahmad Pahliani.
“Siap cabut gugatan, tapi PT BAS harus berani dulu berikan kepastian hukum,” katanya kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).
Ini kaitkan penyataan Direktur PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS), Sulaiman Kurdi.
Ia sebelumnya menyatakan, sertifikat Condotel Grand Aston Banua tak bisa dipecah lantaran diblokir Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar.
Pemblokiran terjadi karena adanya gugatan Pahliani di Pengadilan Negeri Martapura, yang saat ini masih berada di tingkat Kasasi di MA (Mahkamah Agung).
Opsinya adalah ada kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Misalkan gugatannya dicabut, sehingga blokir bisa dibuka dan pemecahan bisa lebih cepat dilakukan.
“Pihak kita bisa saja mencabut gugatan, tapi ada syarat yang harus dipenuhi oleh PT BAS, ya kepatsian hukum-lah,” ucap Angga lagi.
Disini tegasnya, PT BAS harus berani memberikan jaminan baik berupa uang maupun barang yang didasarkan dalam perjanjian secara tertulis.
“Jika tak dilaksanakan ada sanksi bagi dia (PT BAS,red) untuk kami bisa lakukan upaya hukum lain.
Kami sebagai kuasa para pemilik harus berhati-hati, jangan sampai langkah yang kami ambil malah merugikan pemilik condotel yang sudah sangat merugi selama ini,” papar Angga.
Ia sebut, selama, pemilik condotel juga sudah bosan dengan obral janji PT BAS. Selalu menjanjikan segera memecah sertifikat. Tapi fakta tak pernah terealisasi.
“Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan. Tapi faktanya tidak pernah ada upaya konkrit untuk melaksanakan. Kami pun menganggap selalu dipermainkan,” jelasnya.
“Kalaupun memang dari PT BAS ingin memecahkan sertifikat, dari awal harusnya sudah terlaksana karena ini sudah sekian tahun lamanya,” beber Angga.
Dengan kondisi itu, para pemilik menilai bahwa PT BAS memang tak ada keseriusan. Itulah sebabnya mereka akan terus berupaya mengambil apa yang menjadi hak mereka melalui peradilan.
“Sekali lagi saya bilang dengan jujur kalau para pemilik sebenarnya sudah bosan dengan buayan diberikan selama ini,” ungkapnya.
Sisi lain, Angga terkejut dengan klaim Sulaiman Kurdi yang menyatakan sertifikat Condotel Aston bernomor 00452 berada di tangan notaris Neddy Farmanto.
Pasalnya, sepengetahuan Angga sertifikat bernomor 00452 itu saat ini disita oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Kalsel sebagai barang bukti.
“Informasi yang kami dapat dari penyidik sertifikat itu ada di Polda.
Yang di notaris kami nggak tahu itu sertifikat yang mana,” tambahnya.
Ia mengharapkan pihak PT BAS tak menghembuskan isu-isu yang tidak benar. Salah satunya soal keberadaan sertifikat itu.
“Ini tentu kontradiktif dengan fakta yang sebenarnya. Akhirnya diduga jadi pembohongan publik,” ucapnya.
Notaris Neddy juga membenarkan bahwa sertifikat bernomor 00452 tersebut memang tengah berada di tangan polisi.
“Yang 452 memang ada di penyidik,” katanya saat dikonfirmasi wartawan.
Diyanya sertifikat apa yang ada di tangannya ketika diperlihatkan?.
Neddy menjelaskan bahwa itu adalah sertifikat dasar.
“Yang di tempat saya sertifikat dasar. Sedangkan di penyedik Dit Reskrimum sertifikat yang ada bangunannya,” jelasnya. (KPO-2)