Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Satu Terdakwa Proyek Irigasi Mandiangin Mulai Disidang

×

Satu Terdakwa Proyek Irigasi Mandiangin Mulai Disidang

Sebarkan artikel ini
Iklan

Banjarmasin, KP – Salah satu dari tiga tersangka dugaan korupsi rehabilitasi jaringan irigasi di Mandiangin mulai disidang.

Terdakwa yang disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin tersebut adalah terdakwa Mirza Azwari yang merupakan Konsultan Perencana CV ANS Consulindo yang juga bertindak selaku pelaksana lapangan konsultan pengawas CV Mitra Banua Mandiri.

Baca Koran

Majelis Hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak SH dengan menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setia Wahyu SH mendakwa terdakwa Mirza telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yakni saksi Muhammad Yusuf selaku Direktur CV Garuda Raisya Kencana dan saksi M Ade Rozalie selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek rehabilitasi jaringan irigasi Mandiangin di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banjar tahun 2021.

“Terdakwa dalam hal ini telah memperkaya diri sendiri sehingga negara menderita kerugian sebesar Rp 15.661.714,29 dan saksi Muhammad Yusuf sebesar Rp 737.703.019,00,” ujar Wahyu SH pada sidang.

Proyek rehabiltasi irigasi tersebut dinyatakan selesai 100 persen oleh para terdakwa dan tersangka sehingga dana proyek sebesar Rp 737.703.019,00 dicairkan.

Sementara terdakwa Mirza selaku konsultan pengawas menerima jasa sebesar Rp 15.661.714,29.

Namun, kondisi di lapangan proyek tersebut ternyata tidak selesai 100 persen hanya di kisaran 40 persen saja.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana untuk dakwaan primair dan subsidair. (hid/K-4)

Baca Juga :  Kantor Bank Indonesia Digeladah KPK
Iklan
Iklan