Palangka Raya, KP – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng H. Nuryakin buka Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023, di Palangka Raya, Selasa (22/2).
Pada kesempatan itu Nuryakin menyatakan tanah adalah hal yang mendasar bagi kehidupan manusia. “Semua manusia membutuhkan tanah untuk kelangsungan hidup mereka, ada orang-orang yang berusaha menguasai tanah dengan menggunakan pikiran yang positif.
“Akan tetapi ada juga yang menggunakan pikiran negatif. Hal inilah yang dapat menimbulkan kasus pertanahan,” kata Sekda.
Untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah, masalah pertanahan menjadi hal yang sangat diperhatikan, baik oleh instansi pemerintah, perusahaan, maupun kelompok masyarakat/masyarakat adat.
Dikemukakan, “terjadinya kasus pertanahan akan berdampak negatif secara ekonomi, sosial politik, ekologi, dan tanah menjadi tidak produktif. Hal ini tentunya menghambat kegiatan perekonomian masyarakat maupun pihak terkait.
Sekda berharap Rakor ini bisa menjadi momentum strategis untuk menyinergikan langkah dalam upaya pencegahan dan penanganan terhadap kasus pertanahan, agar tidak menjadi sebuah komplikasi.
Dikemukakan, selain itu diharapkan Rapat Koordinasi ini dapat menghasilkan SDM Aparatur Sipil Negara yang memiliki pola pikir dan pola tindak yang baik dalam mengambil kebijakan atau keputusan dalam pelaksanaan kegiatan mencegah dan menangani konflik pertanahan yang bisa terjadi.
Sementara itu Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kalteng Erlin Hardi menjelaskan Rakor ini bertujuan untuk melaksanakan fungsi koordinasi.
Juga fungsi sinkronisasi, dan solusi dalam kaitannya pemenuhan data-data pendukung dalam rangka pencegahan dan penanganan konflik pertanahan di wilayah Kalteng.
Kegiatan berlangsung dua hari, menampil sejumlah pemateri, diantaranya Kejaksaan, Kepolisian, Pertanahan dan instansi terkait lainnya, diikuti jajaran Perkim Provinsi dan Kabupaten/ Kota se Kalteng.
Pembukaan rakor juga dihadiri unsur Forkopimda dan Kepala Instansi Vertikal Kalteng terkait. (drt/k-10)