Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Setelah Jadi Tersangka, Baru Bayar Pajak

×

Setelah Jadi Tersangka, Baru Bayar Pajak

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Ulah pria berinsial KS tak patut ditiru. Betapa tidak, setelah jadi tersangka oknum pengusaha ini baru mau membayar pajak beserta dendanya.

Hal ini dilakukan KS setelah berkasnya sebagai tersangka dilimpahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah Kalselteng kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.

Kalimantan Post

Proses pelimpahan tersebut memasuki tahap dua dimana tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIa Teluk Dalam, Kota Banjarmasin.

“Setelah kita menerima tahap dua pada 1 Februari 2023 lalu dan dilakukan penananganan, akhirnya Senin (6/2) tersangka menyatakan bersedia membayar tunggakan pajaknya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Indah Laila SH MH kepada awak media, Kamis (9/2) sore.

Tindak lanjut penyerahan pajak tersebut berlangsung di Kantor Kejari Banjarmasin, melalui seksi tindak pidana khusus Kamis sore, dimana KS membayar tunai pajak terhutang dan denda tindak pidana perpajakan.

Rincian tunggakan pokok pajak sebesar Rp 372.802.255 dan denda maksimal sebesar Rp 1.015.678.635 sehingga ada total Rp 1.187.756.490 yang dibayarkan KS.

“Uang yang diterima ini akan langsung kita setorkan ke kas negara,” ujar Indah.

Dengan dibayarkannya tunggakan pajak tersebut, Indah menjamin perkara tersangka akan segera dihentikan.

“Kita sudah siapkan usulan ke pimpinan dalam hal ini Kajagung RI untuk menghentikan perkara ini,” katanya.

Ditambahkan Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah Kalselteng Budi Susila, tersangka KS diduga telah dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Selain itu tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

“Tersangka melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf d dan huruf l UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan,” katanya. (hid/K-1)

Baca Juga :  Sekjen Kemenaker Diperiksa KPK Soal Pengangkatan Jabatan Tersangka K3
Iklan
Iklan