Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Sistem Islam Hempas Pergaulan Bebas

×

Sistem Islam Hempas Pergaulan Bebas

Sebarkan artikel ini

Oleh : Yani Hidayah
Pemerhati Generasi Muda

Beberapa pekan lalu, publik dihebohkan dengan pemberitaan mengenai laporan ratusan siswi SMP dan SMA di Ponorogo Jatim meminta dispensasi nikah. Fakta tersebut dibenarkan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur (Jatim), Anwar Solikin. Bahkan di seluruh Jatim, berdasarkan data dari Pengadilan Agama Surabaya, angka permohonan dispensasi nikah (diska) pada 2022 mencapai 15.212 kasus. Sebanyak 80 persennya karena telah hamil. Di Jawa Barat terdapat 564 pengajuan dispensasi nikah, kebanyakan juga terjadi karena hamil sebelum menikah.

Kalimantan Post

Bagaimana di Kalimantan Selatan? Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kalsel, pada 2022, ada 250 warga dibawah usia 19 tahun yang menikah. Padahal, berdasarkanUndang-Undang Nomor 16 tahun 2019, syarat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) minimal berusia 19 tahun. Di bawah usia tersebut harus mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama.

Kepala DP3A Kalsel Adi Santoso mengatakan terdapat beberapa kasus sehingga pernikahan di bawah umur mendapat dispensasi nikah. “Misalnya, hamil diluar nikah”. Dengan Kondisi itu, mau tidak mau hakim menyetujui pernikahan usia dini”, jelasnya. (bpost,21/01/23)

Apakah dispensasi nikah itu? Dikutip dari Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Dispensasi kawin atau dispensasi nikah adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan dengan tujuan memberi kelonggaran hukum bagi mereka yang tidak memenuhi syarat sah perkawinan secara hukum positif.

Padahal pemerintah telah menaikkan batas minimal usia menikah dari 16 tahun menjadi 19 tahun bagi calon pengantin perempuan, tapi ternyata belum berhasil menekan pernikahan usia dini. Faktanya, permohonan dispensasi menikah pada usia di bawah 19 tahun malah meningkat tajam. Namun lebih dari 90 persen dari permohonan itu dikabulkan hakim dengan alasan utama karena hamil duluan. Ini menjadi kondisi yang sangat dilematis bagi pihak yang ingin menurunkan angka pernikahan dini. Meski bukan hanya berdampak pada meningkatnya dispensasi nikah, hamil diluar nikah juga berdampak pada meningkatnya angka aborsi (pengguguran kandungan) di kalangan remaja/pelajar, pembuangan bayi dan sebagainya. Ini seiring dengan masifnya aktivitas seks bebas di kalangan remaja.

Akar Persoalan

Menurut Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sub Komisi Data dan Informasi, Kawiyan, salah satu penyebab dibalik anak-anak hamil di luar nikah adalah pornografi yang tersebar dan dapat di akses mudah di media sosial. “Sebenarnya sudah cukup banyak aspirasi yang menginginkan adanya regulasi yang mengatur media baru. Akan tetapi, baik pemerintah maupun DPR belum meresponnya secara signifikan dengan membuat Rancangan Undang-Undang,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi KPAI, Kamis (26/01/2023).

Berbagai upaya dilakukan untuk mengatasi masalah seks bebas dikalangan remaja. Di antaranya, pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2021, salah satu cara pembangunan sumber daya manusia berkualitas adalah melalui peningkatan kualitas pemuda. Salah satu strategi yang dilakukan pemerintah adalah dengan memaksimalkan program pencegahan perilaku berisiko seks di luar nikah di kalangan pemuda. Menyambut hal itu, BKKBN membuat program untuk kalangan remaja, yaitu Program Genre yang dikembangkan dalam rangka penyiapan dan perencanaan kehidupan berkeluarga bagi remaja.

Baca Juga :  REZEKI

Selain itu, ada Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R). Kementerian Kesehatan pun memiliki kebijakan program kesehatan reproduksi remaja, diantaranya dengan membentuk Puskesmas Peduli Kesehatan Remaja (PKPR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Posyandu Remaja, serta Layanan Konseling secara tatap muka maupun online.

Kegagalan berbagai upaya penanganan ini menunjukkan, ada yang tak beres dalam pengelolaan urusan ‘seksual’ yang menjadi prinsip demokrasi dalam berperilaku dengan segala kebebasannya tentu menjadi pangkal seluruh persoalan yang membelit.

Jika dilihat dari sisi sistem pergaulan di alam demokrasi kapitalisme, naluri harus didorong untuk terus muncul bahkan dijadikan sumber penghasil materi yang menggiurkan. Daya tarik syahwat dimanfaatkan oleh industri-industri untuk terus berproduksi. Seperti iklan di televisi, tayangan hiburan, sinetron, film, konser musik, dan sebagainya. Yang tentu saja para penggiat industri ini akan meraup keuntungan rupiah yang melimpah ruah. Begitu juga dengan budaya yang mendukung kebebasan seksual, seperti pacaran dan perayaan “Valentine Days” di berbagai mall, hotel dan tayangan televisi, bahkan taman-taman juga dijadikan ajang pergaulan bebas yang malah dilestarikan.

Adanya pornoaksi dan pornografi yang begitu mudah diaksses lewat media sosial oleh siapapun dan kapanpun telah menjadikan individu yang rapuh keimanannya akan sangat mudah jatuh pada perilaku seks bebas. Begitupun orang tua yang terlalu sibuk bekerja sehingga berimbas pada pola asuh yang keliru dan kurang pengawasan. Lingkungan masyarakatpun ikut andil dalam membiarkan terjadinya pergaulan bebas serta sanksi yang diterapkan negara justru hanya di berlakukan ketika ada paksaan, sedangkan suka sama suka dibiarkan saja.

Belum lagi dari sisi sistem pendidikan. Meski pahit, harus diakui bahwa pendidikan di Indonesia telah gagal menghasilkan generasi berkualitas, jauh dari kepribadian Islam. Sekulerisme yang diadopsi negeri ini, menyisakan persoalan di dunia pendidikan. Ketika agama hanya dianggap sebelah mata. Urusan kehidupan dan bernegara dipisahkan dari pengaturan agama, imbasnya pendidikan agama di sekolah hanya ala kadarnya saja. Agama yang harusnya menjadi pondasi bagi generasi, dibuat rapuh secara sistematis.

Terbukti beberapa waktu lalu, visi pendidikan Indonesia yang dicanangkan Kemendikbud menuai protes keras dari berbagai elemen umat Islam. Pasalnya visi pendidikan yang tertuang dalam draft Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) 2020—2035 itu tidak tercantum lagi frasa agama. Setelah menuai protes tersebut, Kemendikbud kini merevisi draft rumusan PJPN. Namun demikian, hal itu tetap tidak menghapus fakta adanya upaya pengerdilan agama dalam PJPN. Terlihat jelas pada draf PJPN tersebut tetap tidak memuat frasa agama. Yang ada sekadar frasa akhlak mulia dan budaya.

Indonesia sebagai negeri dengan penduduk muslim terbesar di dunia tentu terancam bahaya jika pendidikannya minim atau bahkan niragama. PJPN itu lebih mengarusutamakan aspek pragmatis, yakni sekadar pertimbangan pasar dan ekonomi. Agama tidak mendapatkan perhatian secara semestinya. Misalnya disebutkan bahwa yang menjadi pertimbangan utama penyusunan PJPN itu adalah perubahan teknologi, perubahan sumber-sumber ekonomi Indonesia, kondisi demografi Indonesia, serta kondisi pasar kerja dunia global.

Tentu sangat berbahaya mencetak SDM yang unggul secara sains dan teknologi demi tuntutan pasar global, tetapi lemah dari sisi keterikatan pada ajaran agama (Islam). SDM semacam itu justru berpotensi mengancam negeri ini melalui berbagai perilakunya kelak yang tidak lagi memperhatikan standar agama (Islam) berupa halal dan haram. Maka lengkaplah ketika sistem Pendidikan tidak mendidik generasi yang terikat dengan halal haram, maka perilaku mereka pun bias tampak dari perbuatan pergaulan bebas mereka.

Baca Juga :  Reformasi Spiritual Uzbekistan untuk Inspirasi Indonesia

Islam Solusi Nyata

Naluri seksual diciptakan sebagai fitrah bagi manusia yang hanya boleh muncul untuk satu tujuan, yaitu melestarikan jenis manusia dan satu-satunya jalan yang dibenarkan untuk menyalurkannya melalui pernikahan. Begitulah Islam mengatur agar kemuliaan manusia tetap terjaga. Kesucian dan kehormatan wanita terpelihara. Jalur keturunan (nasab) menjadi jelas. Sebab akan mempengaruhi hukum turunannya, yaitu pernafkahan, wali, waris dan sebagainya.

Islam dengan tegas mengharamkan zina. Serta hal-hal yang memicu terbangkitkannya naluri seksual. “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al Isra: 32)

Begitu besarnya dosa dan efek sosial perbuatan zina, tak main-main Islam menetapkan hukuman bagi pelakunya baik yang belum menikah maupun yang sudah menikah akan mendapatkan hukuman tegas. Apalagi bagi pelaku kejahatan dan penyimpangan seksual. Semuanya dianggap sebagai pelaku kriminal dalam Islam. Cukuplah dengan satu ayat larangan untuk mendekati zina maka terselamatkanlah kehidupan manusia dari efek domino kerusakan sosial. Dengan demikian tak akan ada industri berbasis syahwat serta praktik pergaulan laki-laki dan wanita yang bebas tanpa batas.

Islam adalah aturan yang sempurna untuk mengelola syahwat dan memelihara keluhuran hidup manusia sehingga jauh dari kehinaan. Begitu pula ketika didudukung dengan penerapan sistem Pendidikan Islam. Terlebih lagi Indonesia yang berpenduduk mayoritas muslim sudah seharusnya Islam menjadi dasar bagi sistem pendidikan sekaligus mewarnai seluruh kebijakan pendidikan di tanah air.

Dalam sistem pendidikan Islam, akidah Islam harus menjadi dasar pemikirannya. Sebabnya, tujuan inti dari system pendidikan Islam adalah membangun generasi yang berkepribadian Islam, selain menguasai ilmu-ilmu kehidupan seperti matematika, sains, teknologi dll. Output pendidikannya akan menghasilkan peserta didik yang kokoh keimanannya dan mendalam pemikiran Islamnya untuk terikat dengan syariah Islam sehingga berdampak pada terciptanya masyarakat yang bertakwa, yang di dalamnya tegak amar makruf nahi mungkar dan tersebar luasnya dakwah Islam.

Pemikiran pendidikan Islam ini tidak bisa dilepaskan dari metodologi penerapannya, yaitu sistem pemerintahan yang didasarkan pada akidah Islam. Karena itu penguasa wajib bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan pendidikan warganya dalam hal penyediaan dana, sarana dan prasarana Pendidikan. Setiap kegiatan pendidikan harus dilengkapi dengan sarana-sarana fisik yang mendorong terlaksananya program dan kegiatan tersebut sesuai dengan kreativitas, daya cipta, dan kebutuhan. Sarana itu berupa buku-buku pelajaran, sekolah/kampus. asrama siswa, perpustakaan, laboratorium, toko-toko buku, ruang seminar, audiotorium, tempat dilakukan aktivitas diskusi, majalah. surat kabar, radio, televisi, kaset, komputer, internet, dan lain sebagainya dalam kerangka untuk mencerdaskan umat.

Inilah sistem Islam dalam menyelesaikan seluruh persoalan manusia dengan mekanisme yang sudah diberikan Allah SWT. Bayangkan, jika seluruh syariat Islam diberlakukan maka kebaikan bukan hanya dirasakan oleh setiap muslim bahkan seluruh alam pun akan tersinari rahmat dan kebaikannya.

Iklan
Iklan