Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Standar Pelayanan Publik Kota Banjarmasin Tahun 2023 Ditingkatkan

×

Standar Pelayanan Publik Kota Banjarmasin Tahun 2023 Ditingkatkan

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 KLm KOntrak 1 7
PELAYANAN PUBLIK- Wakil Wali Kota Banjarmasin, H Arifin Noor mengikuti Penyampaian Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan. (KP/Diskominfotik)

Banjarmasin, KP – Wakil Wali Kota Banjarmasin, H Arifin Noor mengikuti Penyampaian Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan, Selasa (14/02/2023).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan tersebut turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setdaprov Kalimantan Selatan, H Subhan Nor Yaumil, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Hadi Rahman beserta seluruh perwakilan dan Kepala Daerah Kab/Kota Se-Kalimantan Selatan.

Baca Koran

Berdasarkan Hasil Pemantauan Ombudsman Kalsel, Kota Banjarmasin secara keseluruhan masih berada pada persentase nilai 69,63 atau pada zona kuning.

Atas hasil ini, Wakil Walikota Banjarmasin, H Arifin Noor mengimbau seluruh SKPD terkait untuk dapat meningkatkan mutu pelayan yang cepat dan maksimal.

“Secara keseluruhan memang masuk zona kuning, tapi syukurnya ada beberapa SKPD yang masuk kategori zona hijau. Mungkin nanti bersama biro organisasi akan coba kita koordinasikan terkait upaya-upaya peningkatan mutu seperti diadakannya diklat, kemudian sering berkonsultasi (dengan Ombudsman dan SKPD) tentang bagaimana bersatu padu tuk mengelola sumber pelayanan yang terbaik dan cepat bagi masyarakat,” ujar H Arifin Noor.

“Artinya bagaimana pelayanan kita cepat, tetapi administrasi dan etika tetap kita selaraskan bagi masyarakat yang memerlukan pelayanan,” tambahnya.

Kepala bagian Organisasi, Eka Rahayu mengatakan akan mengevaluasi indikator apa saja yang dirasa masih lemah dalam pola pelayanan.

“Kita akan mengevaluasi tentunya, ketika bicara soal angka kita harus melihat kapasitas dari pelayanan kita sendiri, jadi ada beberapa pos yang perlu untuk ditingkatkan,” bebernya.

Sementara, Kepala Ombudsman Kalsdl Hadi Rahman mengungkapkan secara umum hasil kepatuhan standar pelayanan publik di Kalimantan Selatan pada tahun 2022 lalu masuk dalam zona kuning, di mana terdapat 5 Kab/Kota saja yang masuk dalam kategori hijau.

Baca Juga :  Puncak Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Banjarmasin Gelar Upacara dan Syukuran

“Tadi sudah kami ekspos dan dapat disimpulkan bahwa masih banyak yang berada di zona kuning”

Oleh karena itu, masih banyak hal-hal yang bisa di Improve dan harus dipastikan jaminan kualitasnya guna memantapkan kepatuhan terhadap UUD Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik maupun kepercayaan publik kepada pemerintah daerah sebagai pelaksanan pelayanan. (mar/K-3)

Iklan
Iklan