Banjarmasin, KP – Tak jera berurusan dengan narkoba, Klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin inisial CH alias AE Alias B yang berusia 51 tahun kedapatan membawa narkotika jenis sabu pada saat yang bersangkutan melaksanakan wajib lapor setelah sebelumnya mendapatkan SK Pembebasan Bersyarat dengan Nomor: PAS-1371.PK.05.09 Tahun 2022 tanggal 02 September 2022.
Menurut keterangan Petugas Layanan Infokom, Firman yang saat itu bertugas, meminta CH alias AE Alias B untuk memperlihatkan identitas Klien dan Kartu Bimbingan Wajib Lapor Klien. Firman pada saat itu mendapati didalamnya ada 3 (tiga) bungkusan plastik kecil yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis Sabu.
Dengan sigap Petugas mengamankan yang bersangkutan dan paket tersebut, serta Kepala Bapas Kelas I Banjarmasin Pudjiono didampingi oleh Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan Klien Dewasa, Maryono dan Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan Klien Anak, Nunuk Agus Purwanto melakukan pemeriksaan terhadap Klien untuk dimintai keterangan dan dilakukan test urine yang hasilnya menunjukkan hasil positif.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Faisol Ali mengapresiasi kesigapan jajaran Bapas Banjarmasin yang mengambil tindakan cepat tepat serta bersinergi langsung dengan pihak Kepolisian setempat.
“Saya memberikan apresiasi atas kesigapan petugas pada temuan narkotika tersebut, hal ini bukti nyata komitmen bersama kita memberantas peredaran narkotika dan menjadi peringatan keras bagi Klien Pemasyarakatan dan pegawai agar tidak mencoba membantu peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Terkait dengan hal tersebut, saya juga akan secara khusus memberikan penghargaan kepada petugas Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin yang telah berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kakanwil, Senin (13/2).
Senada dengan Kakanwil, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono juga mengapresiasi deteksi dini dan kejelian petugas yang berhasil menemukan paket terlarang tersebut.
“Ini menjadi pelajaran agar memaknai bebas bersyarat yang sudah diterima, jangan malah disia-siakan dengan kembali terjebak dengan narkoba,” tegas Kadivpas.
Kepala Bapas Kelas I Banjarmasin, Pudjiono menyampaikan bahwa hal ini merupakan peristiwa langka yang mungkin baru pertama kali terjadi di lingkungan kerja Balai Pemasyarakatan, khususnya Balai Pemasyarkatan Kelas I Banjarmasin. Kabapas menuturkan bahwa sebelumnya CH alias AE Alias B menjalani pidana penjara sebanyak dua kali karena telah melakukan tindak pidana Narkotika (tahun 2010) dan Perlindungan Anak (tahun 2018). (KPO-1)