
Terdakwa Abdul Latief Kondisi “Emergency”
Banjarmasin, KP – Terdakwa Abdul Latief dalam keadaan emergency (tidak stabil kesehatan) dan secepatnya dibawa ke rumah sakit terdekat.
Terdakwa tidak dapat menghadiri sidang lanjutan yang sejogianya dilaksanakan Rabu (8/2), terpaksa ditunda.
Dr Suci dari Lapas Suka Miskin Bandung melalui virtual mengatakan di dewan hakim, kalau kondisi terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latief dalam keadaan sakit dan kini sudah dibawa ke rumah sakit terdekat.
“Keadaan terdakwa susah bernafas dan tindakan awal dengan memberi oksigen agar bisa bernafas normal, tetapi keadaannya makin parah terpaksa kami bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” ujar dr Suci.
Ini disampaikan kepada majelis hakim dipimpin hakim Jamser Simanjuntak pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
“Kami tidak dapat memastikan, kapan terdakwa sembuh dan bisa mengikuti sidang,’’tambah dokter tersebut ketika di tanya hakim Jamser.
Walaupun tidak mengetahui secara pasti kapan kesembuhan terdakwa, majelis tetap menetapkan sidang mendatang sepekan setelah hari Rabu (8/2). Hal ini disetujui para pihak.
Sementara pihak JPU KPK yang dikomandoi jaksa Hari menyatakan ia akan memberi tahu, bila terdakwa bisa mengikuti sidang dan bila tidak secara virtual akan dilakukan penundaan lagi.
Seperti diketahui terdakwa dalam kasus gratifikasi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, divonis selama tujuh tahun.
Dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin menyangkut masalah tindak pidana pencucian uang.
Dalam dakwaannya JPU menyebutkan kalau terdakwa Abdul Latif telah menyamarkan hasil uang gratifikasi sebesar Rp 41 miliar lebih yang dia dapat dari jabatannya sebagai bupati tahun 2016 dan 2017, salah satunya dengan menggunakan nama orang lain.
JPU pada sidang tersebut mendakwa terdakwa didakwa melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian dalam dakwaan kedua, JPU menjerat dengan pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (hid/K-2)
