Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

Tersangka Kecurangan Pajak Ditangkap

×

Tersangka Kecurangan Pajak Ditangkap

Sebarkan artikel ini
1 35 klm pajak penyerahan
DITANGKAP Tim penyidik Kanwil DJP Kalselteng menangkap tersangka kecurangan pajak berinisial KS. (ist)

Banjarmasin, KP – Tim penyidik Kanwil DJP Kalselteng tersangka kecurangan pajak berinisial KS.

Kemudian terangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin.

Baca Koran

KS melalui CV AWN diduga kuat menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar/tidak lengkap.

Tersangka dikenakan tuduhan berdasarkan Pasal 39A ayat (1) dari UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Kode Kejahatan Pajak yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kode Kejahatan Pajak, yang menyebabkan kerugian bagi penerimaan negara sebesar Rp372,8 juta.

Tindakan ini merupakan upaya Kanwil DJP Kalselteng bersama Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin untuk memastikan penerimaan negara dan sebagai denda bagi pelaku tindak pidana pajak.

Ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat serius dalam memerangi tindak pidana pajak dan melindungi penerimaan negara,” kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kalselteng Budi Susila, Rabu (1/2).

Lainnya, memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana pajak agar tidak melakukan tindakan yang merugikan negara.

Konsekuensi hukum yang tegas akan membantu menjaga keadilan dan memastikan bahwa semua orang membayar pajak yang sesuai dengan undang-undang.

Budi Susila menyampaikan bahwa peristiwa ini hendaknya menjadi perhatian dan peringatan kepada para wajib pajak agar menjalankan pemenuhan kewajiban perpajakannya (menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang) dengan benar, lengkap, dan jelas.

Ia juga berharap penegakan hukum yang secara tegas diterapkan pada kasus ini dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak.

Dengan demikian, tindakan ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.

Hal ini juga memperkuat sistem perpajakan dan membantu memastikan bahwa sumber daya negara digunakan dengan efisien dan adil.

Baca Juga :  Kades Kohod Diberi Waktu 30 Hari Bayar Denda Rp48 Miliar Terkait Pembangunan Pagar Laut

“Kita bekerja sama dengan pimpinan daerah dalam rangka meningkatkan rasio kepatuhan wajib pajak,” tambahnya.

Para pimpinan daerah turut menyuarakan kepada seluruh jajarannya dan masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum jatuh tempo pelaporan.

Yaitu maksimal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan maksimal 30 April untuk Wajib Pajak Badan.

Kanwil DJP juga mengajak wajib pajak untuk melakukan pemadanan data NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui laman pajak.go.id sebelum 31 Maret

Tempuh Jarak Puluhan Kilometer.

Per 26 Januari 2023, tercatat jumlah SPT Tahunan yang sudah dilaporkan sebanyak 42.311 SPT.

Dari segi pemadanan data mandiri, dari total sebanyak 1.680.018 wajib pajak, 561.561 data wajib pajak sudah padan dengan data kependudukan Disdukcapil, 731.889 data perlu dikonfirmasi dengan Disdukcapil, dan 386.565 data perlu dimutakhirkan.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Tarmizi, mengapresiasi kepada wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan dan melakukan pemadanan data.

Ia mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan dengan memanfaatkan kemudahan pelaporan melalui e-Filing dan membarui informasi seputar perpajakan di laman www.pajak.go.id. (*/nau/K-2)

Iklan
Iklan