Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

“Tidak Mencerminkan Keadilan, Saya Merasa Dizalimi’’
Mantan Bupati Tanbu Divonis 10 Tahun Penjara

×

“Tidak Mencerminkan Keadilan, Saya Merasa Dizalimi’’<br>Mantan Bupati Tanbu Divonis 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Atasan putusan tersebut terdakwa secara langsung menyatakan pikir pikir, begitu juga JPU

BANJARMASIN, KP -Mantan Bupati Tanbu (Tanah Bumbu) divonis 10 tahun penjara.

Baca Koran

“Saya merasa dizalimi dalam perkara ini,” ucap Mardani, berada di KPK Jakarta karena sidangnya dilakukan secara virtual, Jumat (10/2)

Menurutnya, vonis majelis hakim tidak mencerminkan keadilan. Dalam beberapa pertimbangan seperti uang pengganti menurur Mardani adalah suatu fitnah.

Sebab dalam hal ini tidak ada negara dirugikan, itu murni duit perusahaan. “Saya merasa difitnah,” ucapnya lagi..

Mardani dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi atau menerima hadiah (imbalan) berupa uang Rp 118 miliar.

Ketika itu, Hakim ada yang beda pendapat dalam memvonis.

Dua hakim anggota Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang menangani perkara masing masing Ahmad Gawie dan Arif Winarno.

Menyebutkan kalau dalam perkara gratifikasi tidak ada uang pengganti.

Merupakan salah satu pertimbangan, putusan majelis hakim terdakwa, sembari mengemukakan pendapat ahli pidana yang menyebutkan kalau dalam perkara gratifikasi tidak ada uang pengganti, karena tidak ada kerugian negara.

Tetapi karena ada lima hakim, maka vonis majelis tetap mencantumkan uang pengganti.

Karena biasanya dalam musyawarah, dua hakim tersebut kalah dengan dengan tiga hakim lainnya.

Sementara dalam pertimbangan lainnya majelis menyampingkan nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa.

Tiga hakim yang lainnya adalah Hakim Heru Kuntjoro selaku ketua dan dua lainnya adalah Aris Buwono dan Jamser Simanjuntak, semuanya adalah hakim karier.

Dalam putusan yang dibacakan kelima hakim secara bergiliran, menghukum terdakwa selama 10 tahun serta denda Rp500 juta subsdiar selama empat bulan.

Terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti Rp110 Miliar lebih bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertama selama dua tahun.

Baca Juga :  3.372 Jemaah dan Petugas Haji Debarkasi Banjarmasin Tiba, Sembilan Meninggal Dunia

Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalau terdakwa secara meyakin bersalah melanggar pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti dakwaan alternatif pertama JPU.

Sementara tuntutannya, selama 10 tahun dan enam bulan, membayar denda sebesar Rp700 juta subsidair selama delapan bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp118 miliar lebih bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama lima tahun.

Atasan putusan tersebut terdakwa secara langsung menyatakan pikir pikir, begitu juga JPU yang dikomandoi Hari mengatakan hal yang sama.

Seperti diketahui, Mardani dengan dakwaan menerima suap itu didasari atas jasa terdakwa yang disebut turut berperan dalam pengambil alihan IUP operasi dan produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN Tahun 2011 yang dilarang menurut Undang-Undang. (hid/K-2)

Iklan
Iklan