Ketua Panja Revisi Tatib H Sukhrowardi menyebutkan, selain disiplin salah satu pasal yang diperkuat, dalam pengambilan keputusan, di mana anggota dewan tidak boleh tak hadir, dengan alasan apapun
BANJARMASIN, KP – Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin mengatakan setiap anggota dewan wajib memahami tata tertib (tatib) dewan sebagai pegangan dalam menjalankan tugas mengemban amanah dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Sebab itu ia menegaskan , tata tertib dewan memuat dan mengatur tata cara kerja anggota dewan.
” Jelasnya, dasar hukum DPRD bekerja adalah berdasarkan tatib. Kalau anggota dewan tidak paham tatib bahaya dan bisa kacau, makanya tatib wajib dipelajari dan dibaca, ” ujarnya.
Hal itu disampaikan mengomentari kembali direvisinya tatib DPRD kota Banjarmasin.
Kepada KP Selasa 7/2/2023 Yamin menjelaskan revisi tatib dewan dimaksudkan terutama untuk lebih meningkatkan kinerja alat kelengkapan dewan serta disiplin anggota dewan dalam menghadiri setiap rapat.
“Tata tertib (Tatib) DPRD Banjarmasin direvisi dan disempurnakan Panja (panitia kerja) dewan,” ujarnya.
Sementara Ketua Panja Revisi Tatib H Sukhrowardi menyebutkan, selain soal disiplin salah satu pasal yang diperkuat, yakni soal rapat pengambilan keputusan. Di mana anggota dewan tidak boleh tak hadir, dengan alasan apapun.
“Kecuali sakit atau lainnya yang dilengkapi surat. Rapat juga harus kuorum, jadi jangan sampai banyak tak hadir,” ujar politisi dari Partai Golkar ini.
Selain itu, kata dia, rapat lintas komisi juga diatur dalam Tatib baru tersebut. “Dulu tidak ada sekarang dimasukkan, agar rapat lintas komisi ada dasarnya,” katanya.
Menurutnya, Tatib DPRD Banjarmasin dengan 17 Bab dan 163 Pasal tersebut, ada yang dipertahankan dan direvisi. Dan saat ini pembahasannya sudah mendekati final.
“Mudahan ketika finalisasi, unsur pimpinan hadir,” ujarnya.
Politisi Golkar Banjarmasin ini mengharapkan, setelah Tatib disepakati nanti, dewan Banjarmasin bisa bekerja sesuai dengan mekanisme Tatib.
Menurutnya, penyempurnaan Tatib dewan tersebut untuk menyesuaikan dengan PP 12/2018, agar Tatib tersebut menjadi maksimal.
“Pada prinsipnya untuk menyempurnakan Tatib dan lebih maksimal,” pungkasnya.
Lebih jauh ia mengungkapkan, selama ini sering terjadi disharmonisasi diantaranya adalah salah persepsi soal tupoksinya tugas pengawasan komisi.
Padahal ujarnya, dalam tatib sudah jelas diatur dan ditentukan mitra kerja masing- masing komisi dengan SKPD.
“Kalaupun dalam menyikapi suatu permasalahan ada kaitannya dengan komisi lain, maka rapat digelar harusnya dilaksanakan melalui lintas komisi, ” tandasnya. (nid/K-3)