Banjarbaru, KP – Angin segar bagi pegawai kontrak atau honorer.
Meski terdapat wacana penghapusan tenaga non ASN, namun juga terdapat kabar gembira.
Dalam peraturan penghapusan non ASN, salah satu klausalnya menyatakan berpelaung menjadi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.
Syaratnya sudah tercatat sebagai honorer selama 14 tahun atau lebih.
Menurut Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel, Galuh Tantri Narindra, ketentuan tentang tenaga non ASN sudah masuk prolegnas (program regislasi nasional). Selain itu, ujarnya, juga ada undang undang tentang kepegawaian yang klausal di dalamnya menyatakan tenaga non ASN yang sudah bekerja lebih dari 14 tahun diharapkan jadi PNS.
“Klausalnya sudah ada, tapi tetap nanti akan selalu ada pembahasan.
Setiap kebijakan dia bisa cepat atau lambat tergantung politik,” ujarnya, Kamis (9/3).
Menurut Tantri, klausal tersebut menjadi angin segar bagi pegawai non ASN yang bekerja sudah cukup lama.
Kendati demikian, Tantri memprediksi regulasi kemungkinan akan berubah lagi.
“Menterinya berubah (berganti) ini, pasti akan ada perubahan regulasi juga,” bebernya.
Ia juga meprediksi pegawai non ASN tidak memungkinan diberhentikan.
Di Pemprov Kalsel saja kayanya, terdapat sekitar 11 ribu pegawai.
Jika diberhentikan maka akan menciptakan banyak pengangguran.
Disebutkan Tantri, meski memprediksi tidak diberhentikan namun pihaknya juga menyiapkan skema terburuk, apabila kebijakan penghentian pegawai ASN benar dilaksanakan.
“Apabila tenaga non ASN itu diadakan di Kalsel nanti akan ada cara bagaimana mereka tetap bekerja tapi tidak mnyalahi aturan.
Masih ada harapan mereka tetap bekerja, bekerja pasti tapi kalau jadi ASN atau PNS nanti dulu,” ucapnya.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, memastikan penghapusan tenaga honorer 2023 dibatalkan.
“Jadi sekarang sedang dimatangkan. Ada opsi-opsi.
Yang jelas pemerintah berusaha agar tidak ada pemberhentian,” terang Anas, dikutip dari Menpan RB. (mns/K-2)