Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarbaru

Aditya Minta Pengadilan Berikan Hukum Berat Bagi Penjual Miras

×

Aditya Minta Pengadilan Berikan Hukum Berat Bagi Penjual Miras

Sebarkan artikel ini
Hal 10 2 KLm BJb 2
H Aditya Mufti Ariffin

Banjarbaru,KP- Polisi kembali melakukan penangkapan terhadap penjual minuman keras (Miras) di sebuah Ruko Jalan Panglima Batur Timur yang kedapatan masih beroperasi.

Pengamanan tersebut menjadi kali ketiga di lokasi yang sama dan pelanggaran yang sama. Dari giat tersebut Satpol PP Kota Banjarbaru hingga anggota Polres Banjarbaru mengamankan ratusan botol miras dan penjualnya yakni AR dan MH.

Kalimantan Post

Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin dengan tegas sudah melakukan koordinasi dengan Kepala Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru untuk memberikan sanksi seberat-beratnya kepada penjual Miras yang berulang kali tertangkap.

“Sudah kita sampaikan ke Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, agar tidak dihukum ringan lagi,” katanya.

Permintaan kepada pengadilan negeri kota Banjarbaru tersebut agar hukuman tidak ringan diberikan kepada penjual, mulai dari kurungan badan hingga penyegelan tempat berjualan.

Untuk tempat jualan tersebut Aditya memastikan jika yang memperjualbelikan Miras tersebut hingga saat ini belum ada izinnya.

“Kita cek kembali berkaitan izinnya, dan tidak ada,” bebernya.

Jadi dari 168 botol Miras yang disita dari 2 tersangka Banjarbaru bersama barang bukti dan akan disidangkan pada Selasa (7/3/2023) siang. (Dev/K-3)

Baca Juga :  15 Pasangan Ikuti Isbat Nikah Terpadu di Liang Anggang
Iklan
Iklan