Hasil rapat kerja komisi III dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPUPR) dari apdate terakhir ada sebanyak 200 sungai dan anak sungai yang di Banjarmasin
BANJARMASIN, KP – Anggota komisi III DPRD Kota Banjarmasin Aliansyah mengatakan, Pemko Banjarmasin mutlak untuk menjaga dan melestarikan daerah aliran sungai (DAS) di kota ini.
” Sebab pada prinsipnya daerah aliran sungai mutlak harus dikuasai oleh pemerintah. Karena itu setiap bangunan yang berada di atas sungai atau yang bisa menghambat aliran sungai harus direlokasi,” ujarnya Aliansyah kepada {KP} Rabu (28/3/23).
Menurutnya, dari hasil rapat kerja komisi III dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPUPR) baru- baru tadi, dari apdate terakhir ada sebanyak 200 sungai dan anak sungai yang di Banjarmasin.
Ia mengatakan dengan jumlah sungai sebanyak itu, maka wajar jika Banjarmasin dikenal sebagai kota ‘seribu sungai’.
Meski Aliansyah melanjutkan. sebagian besar sungai di kota ini dalam kondisi memprihatinkan dan menuntut untuk dinormalisasi.
Menurutnya, selain normalisasi sungai penting juga diantisipasi adalah menjaga daerah resapan air lainnya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ditandaskan anggota komisi III dari F- PKS ini menjaga dan melestarikan daerah resapan air sangatlah penting untuk mengantisipasi ancaman banjir dan menjaga kelestarian lingkungan.
Lebih jauh ia mengatakan, banyaknya pengalihan fungsi lahan yang tidak terkendali merupakan ancaman besar terhadap kelestarian lingkungan yang harus dihindari.
” Karenanya untuk mengantisipasi ancaman membahayakan lingkungan itu Pemko Banjarmasin harus sungguh-sungguh dan konsekuen melaksanakan dan melakukan pengawasan pengembangan berbagai pembangunan infrastruktur kota ini,” demikian Aliansyah. (nid/K-3)