Banjarmasin, KP – Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin mendesak Pemprov Kalsel bersama pemkab/pemko untuk segera menangani puluhan unggas yang positif terkena penyakit Avian Influenza atau flu burung di wilayah Kalsel.
“Informasinya, puluhan unggas di Kabupaten Tanah Bumbu yang dinyatakan positif terkena penyakit flu burung,” kata Bang Dhin, panggilan akrab M Syaripudin dalam rilis yang diterima KP, Rabu (1/3/2023), di Banjarmasin.
Menurut Bang Dhin, temuan kasus positif flu burung ini harus segera disikapi semua pihak dan dilakukan upaya penanggulangan, agar kasus ini tidak menyebar semakin luas.
“Pemerintah pusat pun sudah menyatakan kasus ini sebagai kejadian luar biasa yang perlu di waspadai,” tambah politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Bang Dhin menambahkan, Pemprov Kalsel bersama pemerintah daerah setempat harus bergerak cepat, baik dengan identifikasi, penanganan, pencegahan, dan upaya taktis lainnya agar tidak meluasnya kasus ini.
“Apalagi menjelang Ramadhan, Pemprov Kalsel harus memastikan keamanan dan menjamin pasokan daging ayam karena merupakan bahan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat,” ujar Bang Dhin.
Bang Dhin juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), melaporkan kepada dinas peternakan apabila ada kematian unggas secara mendadak dan dalam jumlah yang banyak di lingkungannya.
“Segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala flu burung dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko,” jelas wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VI, meliputi Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.
Lebih lanjut diungkapkan, dengan kejadian ini, Pemprov dapat memastikan keamanan dan menjamin pasokan daging ayam di Kalsel serta meningkatkan kewaspadaan. “Juga melakukan langkah-langkah penanganan dan pencegahan yang dilakukan secara komprehensif,” ujar Bang Dhin.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan melalui web resminya merilis bahwa Pemerintah mewaspadai Kejadian Luar Biasa (KLB) Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b, meski saat ini risiko infeksi pada manusia masih rendah.
Namun hal ini sebagai bentuk kewaspadaan mengingat mutasi virus yang cepat dan konsisten pada mamalia, sehingga virus memiliki kecenderungan zoonosis dan berpotensi menyebar ke manusia.
Kewaspadaan Pemerintah akan penyakit flu burung tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b yang ditetapkan pada 24 Februari 2023.
Melalui aturan ini, Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota dan kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di seluruh indonesia diminta untuk melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan serta sektor terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan pengendalian flu burung pada manusia.
Dinkes Provinsi, Kabupaten/Kota juga diminta untuk menyiapkan fasilitas kesehatan agar penatalaksanaan kasus suspek flu burung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Serta Meningkatkan kapasitas labkesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung. (lyn/KPO-1)