Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

Bang Dhin Dorong Implementasi Perpres Kepemudaan

×

Bang Dhin Dorong Implementasi Perpres Kepemudaan

Sebarkan artikel ini
IMG 20230309 WA0036

Banjarmasin, KP – Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin mendorong Pemprov Kalsel agar bisa mengimplementasikan dan mengoptimalkan kapasitas kepemudaan, dengan keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2022.


“Karena Perpres ini bisa menjadi sarana integrasi program dalam meningkatkan kapasitas kepemudaan,” kata Bang Dhin, panggilan akrab M Syaripuddin, Kamis (9/3), di Banjarmasin.

Baca Koran


Apalagi kepala daerah sebagai penanggung jawab koordinasi strategis lintas sektor penyelenggaraan pelayanan kepemudaan di daerah.


“Perpres ini menjadi sarana integrasi program tentang bagaimana akomodasi pemerintah pusat yang kemudian harus ditindaklanjuti pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan kepemudaan,” jelas politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.


Bang Dhin mengungkapkan, pelaksanaan Perpres ini dilakukan merunut rencana aksi daerah (RAD) Pelayanan Kepemudaan yang secara operasional harus hadir dengan berisi program serta kegiatan di bidang Kepemudaan.


“Ini untuk mewujudkan sumber daya pemuda yang maju, berkualitas, dan berdaya saing,” ungkap Bang Dhin.
Ditambahkan, melalui Perpres ini, para pemuda di Kalsel, baik yang tergabung dalam organisasi kepemudaan harus proaktif dalam mendorong optimalisasi Perda hingga RAD pelayanan kepemudaan.


“Agar kebijakannya memberikan dampak yang afirmatif bagi kemajuan pembangunan layanan kepemudaan,” tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VI, meliputi Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.


Selain itu, semuanya harus proaktif dalam mendorong optimalisasi aturan di daerah, salah satunya Perda Kalsel Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan.


“Kebijakan yang telah hadir harus memberikan dampak yang afirmatif bagi kemajuan pembangunan layanan kepemudaan di daerah,” tambah Bang Dhin.


Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan. Perpres yang bertujuan mengatur terkait efektivitas pelayanan kepemudaan, sinkronisasi dan harmonasasi program dan kegiatan kepemudaan, serta kajian penyelenggaraan pelayanan kepemudaan ini menjadi bentuk akomodasi Pemerintah Pusat dalam pembangunan kepemudaan.

Baca Juga :  Rakernas JMSI ke-3, Natalius Pigai: Media Adalah Penjaga Cahaya Kebenaran dan Demokrasi


Pembangunan kepemudaan dapat disadari mempunyai peran yang penting dan strategis dalam mewujudkan sumber daya manusia yang maju, berkualitas, dan berdaya saing baik dengan melibatkan berbagai komponen pemerintahan sehingga memerlukan sinergi dan koordinasi lintas sektor terkait.

Terlebih potensi pemuda Indonesia dalam momentum bonus demografi yang membutuhkan akselerasi program yang terencana, masif, dan koordinatif oleh pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. (lyn/KPO-1)

Iklan
Iklan