Banjarmasin, KP – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI meminta agar pemerintah daerah menghapus pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif, yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor.
“Penghapusan BBNKB dan pajak progresif ini akan mengurangi beban masyarakat dan aksesbilitas dalam proses administrasi pajak kendaraan bermotor,” kata Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin dalam rilis yang diterima KP, Selasa (28/3/2023), di Banjarmasin.
Penghapusan dua sumber penerimaan pajak Pemda ini merupakan salah satu implementasi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.
Bang Dhin, panggilan Syaripuddin mengungkapkan, sebenarnya Tim Pembina Samsat Nasional, yang terdiri dari PT Jasa Raharja, Kementerian Dalam Negeri dan Korlantas Polri sejak tahun lalu, gencar mengusulkan agar pemerintah daerah menghapus pajak progresif kendaraan bermotor dan pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
“Penghapusan itu diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat sekaligus menyeragamkan data kepemilikan kendaraan,” tambah politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Bang Dhin menambahkan, penghapusan pajak progresif dan BBNKB II juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang didalamnya mengatur kewenangan Kepala Daerah untuk memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak di wilayah masing-masing.
“Jadi Guberur bisa memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan pajak di wilayahnya,” tambah wakil rakyat dari daerah pemiliha Kalsel VI, meliputi Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.
Lebih lanjut dijelaskan, pajak progresif merupakan tarif pungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan berdasarkan pula harga atau nilai objek pajak atau pengenaaan pajak kendaraan bermotor.
“Sedangkan BBNKB II adalah pajak yang dipungut Pemerintah Daerah untuk penyerahan hak kepemilikan kendaraan bekas,” ujar Bang Dhin.
Rencana adanya penghapusan BBNKB II dan pajak progresif dimaksudkan untuk memudahkan dan mengurangi beban masyarakat, sehingga kepatuhan pembayaran pajak kendaraan akan meningkat dan kualitas pembangunan daerah kian baik.
Selain itu, hal tersebut juga diyakini dapat membuat data kendaraan nasional menjadi lebih valid, karena menurut identifikasi Korlantas Polri data kendaraan di Indonesia berbeda-beda di tiga instansi.
Data yang dirilis Polri menyebutkan, saat ini ada sekitar 150 juta kendaraan bermotor di Indonesia, sementara data di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 122 juta kendaraan, dan PT Jasa Raharja (Persero) ada 113 juta kendaraan. (lyn/KPO-1)