Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Balangan

Besaran Zakat Fitrah 1444 H di Balangan Ditetapkan

×

Besaran Zakat Fitrah 1444 H di Balangan Ditetapkan

Sebarkan artikel ini

Paringin, KP – Hasil keputusan rapat bersama Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Balangan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Balangan, Kepala Kantor Kemenag Balangan dan Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Balangan, menetapkan besaran Zakat Fitrah Tahun 1444H/2023M untuk wilayah Kabupaten Balangan. Penetapan yang diselenggarakan pada Selasa tanggal 21 Maret 2023, bertempat di aula Asy Syura Kemenag Balangan.

Penyelenggara Zakat Wakaf H. Syaifullah mengatakan, penetapan standar zakat fitrah untuk Kabupaten Balangan sesuai harga komoditas beras yang diberikan Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan  Kabupaten Balangan dan hasil pengecekan dipasar yang ada Kabupaten Balangan.

Kalimantan Post

Dijelaskannya, bahwa besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan umat muslim sebesar 2,5 kilogram, atau dapat diuangkan sesuai harga beras yang dimakan sehari hari.

“Zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk beras dengan kualitas minimal sama yang dimakan sehari-hari atau uang dengan besaran yang ditetapkan sesuai harga beras berlaku dipasaran,” ujarnya, Rabu (29/3/2023) kemarin.

Dia berharap masyarakat yang ingin membayar zakat dapat disalurkan melalui amil zakat fitrah yang ada ditempat masing-masing. Dengan harapan nantinya, semua yang berhak menerima  tidak ada yang tidak menerima zakat fitrah.

Adapun Besaran Zakat Fitrah bagi umat Islam di Kabupaten Balangan tahun 1444H / 2023 M sebagai berikut:

Zakat fitrah dibayarkan berupa makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari yaitu beras sebanyak 2,5 kg perjiwa.

Bagi yang membayar zakat fitrah dalam bentuk uang adalah sejumlah Rp. 70.000 untuk beras Mayang Gambut Usang, untuk Mayang Gambut, mayang Anjir, Siam Mutiara dan sejenisnya sejumlah Rp 65.000, sedangkan siam unus, Siam Banjar, Pamanukan, Beras kemesan dan sejenisnya sejumlah Rp 50.000 dan Ciherang, Inpari, Pandak, Siam Sulawesi dan sejenisnya sejumlah Rp 35.000. (rel/K-6)

Baca Juga :  Pasar Ramadhan Diharapkan Berdampak Positif bagi UMKM
Iklan
Iklan