Sebagai kesiapsiagaan menghadapi bencana, BPBD Kabupaten/Kota perlu mengiventarisir kebutuhan logistik dan peralatan yang dimiliki oleh BPBD Kabupaten/Kota se Kalteng.
PALANGKA RAYA, KP — Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) menggelar Rapat Perencanaan dan Inventarisasi Kebutuhan Logistik dan Peralatan yang dilaksanakan di Aula Kantor BPBPK Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya, akhir pekan ini.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Pelaksana BPBPK Prov. Kalteng Falery Tuwan .
Falery mengatakan, sebagai kesiapsiagaan menghadapi bencana, BPBD Kabupaten/Kota perlu mengiventarisir kebutuhan logistik dan peralatan yang dimiliki oleh BPBD Kabupaten/Kota se Kalteng.
Menurut dia hal itu sesuai Arahan Presiden RI pada Rakornas Penanggulangan Bencana 2023 yang berisikan point-point penting.
Adapun poin penting tersebut diantaranya untuk memprioritaskan kesiapsiagaan dan kewaspadaan masyarakat, mengatur tata ruang dan perizinan pembangunan harus berbasis mitigasi bencana, membantu risiko bencana di daerah masing-masing
Kemudian menyediakan anggaran daerah yang memadai untuk penanggulangan bencana, menggunakan dana bersama untuk perlindungan masyarakat, sederhanakan aturan untuk mempercepat pelayanan masyarakat dan kontrol dengan ketat seruruh upaya penanggulangan bencana.
Dijelaskan kesiapsiagaan daerah menghadapi bencana tahun 2023 ini perlu untuk mengevaluasi dan ketersediaan sarana dan prasarana peralatan penanggulangan bencana serta melakukan pengecekan peralatan yang dimiliki sebagaimana fungsinya dan ketersediaan buffer stock logistik hal ini sebagai upaya kesiapsiagaan daerah menghadapi bencana yang mungkin saja bisa terjadi kapan saja.
Selain ketersediaan sarana dan prasarana peralatan yang dimiliki di Kabupaten/Kota juga ketersediaan buffer stock logistik yang tersedia baik bersumber dari APBD dan APBN atau sumber lainnya. Standar minimal ini harus sesuai pedoman standarisasi Penanggulangan Logistik Bencana berdasarkan Perka Nomor 18 Tahun 2009 dan standarisasi Peralatan berdasarkan Perka Nomor 17 Tahun 2009. Selanjutnya peralatan yang ada di Kabupaten/Kota kondisinya dan ketersediaanya seperti apa dan kondisinya seperti apa. Kondisi ini mencantumkan ketersediaan peralatan ideal yang dimiliki oleh BPBD harus ada termasuk perlatan apa saja yang sudah dipunyai dan yang ada di Perangkat Daerah terkait.
Rapat dihadiri oleh BPBD Kabupaten/Kota se Provinsi Kalimantan Tengah. (drt/k-10)