Banjarmasin, KP – Pemerintah telah mengeluarkan kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) secara penuh. Pencairan THR tidak dapat dicicil.
“THR tidak bisa dicicil pembayarannya. Harus sekaligus,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Irfan Sayuti, Rabu (29/3).
Irfan mengharapkan sejak dari sekarang, semua perusahaan di Banua sudah mulai menyerahkan THR kepada karyawan.
“Lebih cepat lebih baik, jadi dapat lebih bermanfaat bagi pekerja dan keluarganya,” kata Irfan.
Untuk memastikan THR tersalur sesuai ketentuan, Disnakertrans Kalsel membuka posko aduan bagi karyawan perusahaan yang tidak mendapatkan THR.
“Posko aduan nanti akan kami buka, seperti tahun-tahun sebelumnya.
Kami juga bakal menyosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan di Banua,” paparnya.
Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pemberian THR dari perusahaan kepada karyawan.
SE itu tertuang dalam Nomor M/2/HK.04.00.III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Dalam SE itu terdapat sejumlah poin terkait pemberian THR pada pekerja, antara lain bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja selama setahun secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Jika pekerja yang masa kerjanya belum sampai setahun, maka diberikan THR dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
“Menindak lanjuti edaran dari kementerian itu, maka dibuat juga SE gubernur dan saat ini masih dalam proses.
Insyaallah dalam satu dua hari ke depan akan ditanda tangani.
Untuk isinya kurang lebih sama saja,” tutupnya.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menyatakan THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Sebelumnya, Ida Fauziyah juga telah meminta pengusaha memberikan THR secara penuh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku alias tidak boleh dicicil.
“THR keagamaan ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil.
Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida. (mns/K-2)