Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Olahraga

DPRD Paser Kunjungi Dispora Kalsel, Studi Perda Keolahragaan

×

DPRD Paser Kunjungi Dispora Kalsel, Studi Perda Keolahragaan

Sebarkan artikel ini
13 3klm rapat kerrja jpg
KADISPORA : H Hermansyah dan staf bersama rombongan DPRD Paser Kaltim, Kamis. (Kp/ist)

Komisi III DPRD Kabupaten Paser Kalimantan Timur, mengunjungi dispora Kalsel, dalam rangkaian memepelajari tentang Perda Keolahragaan.

Banjarmasin, KP – Komisi III DPRD Kabupaten Paser Kalimantan Timur, mengunjungi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Selatan. Kedatangan rombongan legislative tersebut dalam rangkaian studi pembelajaran tentang Perda Keolahragaan di Kalimantan Selatan, Kamis (30/3/2023) siang.

Kalimantan Post

Rombongan DPRD Paser diterima langsung Kadispora H Hermansyah, didampingi Sekretaris Dispora Fathul Bahri, Kabid Peningkatan Prestasi Olahraga Heru Susmianto, Kabid Pembudayaan Olahraga Budiono, Kasi Pengembangan Olahraga Tradisional dan Layanan Khusus, Rijal Hamid dan beberapa pejabat lainnya.

“DPRD Komisi III Paser (Kaltim) datang untuk belajar mengenai Perda Keolahragaan. Mereka belum pernah dan juga sedang menyusun Perda Keolahragaan,” ungkap Kadispora Kalsel H Hermansyah kepada wartawan Kamis kemarin.

Kebetulan, lanjut Hermansyah yang didampingi Kabid Pembudayaan Olahraga Budiono, saat ini DPRD Kalsel lagi memproses Perda Keolahragaan. “Agar Perda Keolahragaan ini bisa dijalankan SKPD terkait secara efektif dan efisien, maka Dispora Kalsel ikut dalam proses pembahasannya,” sebutnya.

Sudah beberapa kali melakukan pertemuan, sambungnya, banyak hal yang diatur dalam Perda tersebut terkait olahraga pendidikan, rekreasi, dan prestasi.

“Mengenai olahraga pendidikan, bagaimana kita menyiapkan Sekolah Khusus Olahraga (SKO. Selama ini, cuma ada Kelas Khusus Olahraga (KKO). Kalau perlu ada perguruan olahraga,” jelasnya.

Dengan adanya Perda Keolahragaan ini, menurutnya, berarti memiliki payung hukum yang jelas. “Termasuk dalam mengembangkan pembudaaan olahraga, menyiapkan dana hibah, begitu juga pemberian bonus yang diatur melalui Perda Keolahragaan,” bebernya.

‘’Selama ini kita memberikan bonus melalui dana hibah hanya merupakan sebuah kebijakan, kalau sudah ada Perda nya, maka makin jelas paying hukumnya, sehingga tidak sampai terjadi permasalahan di kemudian hari,’’ pungkas Hermansyah. (nets/nfr/k-9)

Baca Juga :  Samsul Rizal Resmikan GOR Murakata dan Buka Turnamen Futsal Ramadhan Cup 2026
Iklan
Iklan