Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

Guru P3K Keluhkan Minimnya Tunjangan Perbaikan Penghasilan

×

Guru P3K Keluhkan Minimnya Tunjangan Perbaikan Penghasilan

Sebarkan artikel ini
IMG 20230323 WA0059
TUNJANGAN P3K – Guru P3K yang mengeluhkan tunjangan perbaikan perhasilan (TPP) yang diberikan minim pada audensi dengan Komisi I dan IV DPRD Kalsel, yang dihadiri SKPD terkait, Selasa (21/3/2023), di Banjarmasin. (KP/dprdkalsel)

Banjarmasin, KP – Sejumlah guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mengeluhkan kecilnya tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) yang diberikan sebesar Rp225 ribu per bulan.


Hal tersebut terungkap pada audensi puluhan guru P3K ke DPRD Kalsel, yang dihadiri SKPD terkait, seperti Biro Organisasi Sekdaprov Kalsel, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Bappeda dan Bakeuda Kalsel, Selasa (21/3/2023), di Banjarmasin.

Baca Koran


Minimnya tunjangan yang diterima guru P3K ini jelas menjadi perhatian DPRD Kalsel, terutama Komisi I dan Komisi IV yang membidangi kepegawaian dan kesejahteraan guru.


Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, HM Lutfi Saifuddin mendesak SKPD yang hadiri untuk memberikan penjelasan terkait polemik tunjangan perbaikan penghasilan (TPP), terutama solusinya.


“Karena TPP ini merupakan hak guru P3K yang harus ditunaikan dengan nilai yang patut,” kata politisi Partai Gerindra.


Padahal jelas dimuat pada peraturan gubernur sebesar Rp36,5 miliar lebih untuk 1.200 lebih P3K, namun kenyataannya mereka hanya mendapatkan tunjangan sebesar Rp225 ribu per bulan.


Lutfi Saifuddin menegaskan, nilai TPP tersebut jelas menyalahi anggaran yang ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda) dan peraturan gubernur (Pergub) Kalsel.


“Kita sudah menetapkan nilainya sama, kurang lebih sekitar Rp2,3 juta per bulan, baik untuk ASN maupun P3K. Kenyataannya ini kan berbeda,” tambah Lutfi Saifuddin.


Selain itu, titik permasalahan TPP ini sebenarnya terletak pada ketidaksesuaian antara SK Gubernur dengan Pergub dan Perda yang telah ada.


“Kami meminta sesegera mungkin merubah SK sehingga guru P3K dan tenaga kesehatan bisa mendapatkan haknya, yang sama dengan ASN lainnya,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel I, yakni Kota Banjarmasin.


Bahkan Lutfi Saifuddin memberikan batas waktu menyelesaikan masalah ini dan mencarikan solusi secepatnya.

Baca Juga :  WNI Belum Bisa Dihubungi Pasca Gempa Magnitudo 7,3 di Vanuatu


“Jika tidak ada gerakan, kita akan kembali mengangkat masalah ini, bahkan akan dikomunikasikan dengan Gubernur dan Sekda,” tegas Lutfi Saifuddin.


Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi IV DPRD Kalsel, Sahrudin, bahkan mendesak agar masalah TPP segera diselesaikan, karena merupakan bentuk penghargaan untuk guru yang jasanya sangat besar.


“Kita harus clearkan. Kita yakin Gubernur serta Sekda tidak menginginkan TPP hanya Rp225 ribu. Bagaimana membangun daerah kalau gurunya tidak sejahtera,” tegas Sahruddin. (lyn/KPO-1)

Iklan
Iklan