Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Balangan

Komisi II DPRD Balangan Bahas Raperda Penanganan Perlindungan Anak Yatim Piatu dan Fakir Miskin

×

Komisi II DPRD Balangan Bahas Raperda Penanganan Perlindungan Anak Yatim Piatu dan Fakir Miskin

Sebarkan artikel ini
Hal 2 Bal 3 klm copy
RAKER - Komisi II DPRD Balangan bersama mitra kerja bahas Raperda tentang Penanganan dan Perlindungan Anak Yatim Piatu dan Fakir Miskin. (KP/Ist)

Paringin, KP – Komisi II DPRD kabupaten Balangan melaksanakan rapat dengan Mitra Kerja, bersama pihak Pemerintah Daerah atau dalam hal ini OPD di antaranya Dinas Sosial Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PPPA PMD) Balangan dan Bagian Hukum Setda setempat.

Di Raker tersebut Komisi ll bersama Mitra kerja membahas Raperda tentang Penanganan dan Perlindungan Anak Yatim Piatu dan Fakir Miskin.

Baca Koran

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Paripurna dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Balangan Muhammad Ifdali, baru-baru tadi.

Nur Fariani anggota Komis II DPRD Balangan menyampaikan, “Sesuai dengan hasil bamus yang di lakukan oleh DPRD, bahwa hari ini merupakan tahapan berikutnya berkenaan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Rperda) tentang Penanganan dan Perlindungan Anak Yatim Piatu dan Fakir Miskin,” ujarnya.

Dan ini baru tahapan kerja tahap pertama, dan akan ada rapat rapat berikutnya sampai dengan selesai seperti biasa.

“Kita secara bersama sama melakukan pembahasan tentu saja yang namanya pembahasan harus komperhensif harus detail harus di kaji dari berbagai sisi sehingga peraturan daerah ini di tetapkan betul betul bisa menjadi referensi hukum pada pelaksanaannya,” ungkapnya

Dengan tujuan menyamakan persepsi, lanjut Nur Fariani sebab Perda itu-kan melakukan pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah menyamakan persepsi sehingga perda itu di lakukan pembahasan bersama

Barangkali nanti melihat apakah secara substantif dan komperhensif sudah terbahas atau belum

“Saya kira ini akan terus bergulir tetapi yang pasti tentu saja di harapkan di tahun 2023 ini perda ini sudah bisa di selesaikan,” imbuhnya. (srd/K-6)

Baca Juga :  DKP3 Balangan Gelar Lomba Cipta Menu B2SA
Iklan
Iklan