Banjarmasin, KP – Komisi II DPRD Kalsel melakukan konsultasi larangan pengiriman ternak sapi antar pulau ke Kementerian Pertanian (Kementan) RI, di Jakarta.
“Kita perlu konsultasikan larangan pengiriman sapi antar pulau, terkait virus Penyakit Mulut Kaki (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD),” kata Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel, HM Iqbal Yudiannor yang dihubungi melalui telepon selular, Kamis (30/3/2023), di Banjarmasin.
Hal ini dikarenakan Kalsel masih mendatangkan dari luar daerah untuk memenuhi kebutuhan konsumsi daging sapi, termasuk keperluan daging kurban.
“Jadi Kalsel masih memerlukan sapi yang didatangkan dari luar pulau,” jelas politisi Partai Amanat Nasional (PAN).
Sedangkan Kementan melarang pengiriman sapi antar pulau, untuk mencegah penularan virus PMK dan LSD. Penyebab LSD virus dari keluarga Poxviridae. Penyakit ini menyebar atau menular melalui gigitan serangga seperti nyamuk dan lalat.
Iqbal Yudiannoor menambahkan, masalah kesehatan hewan menjadi perhatian Komisi II DPRD Kalsel guna menghindari agar penduduk setempat jangan sampai mengonsumsi daging tak layak konsumsi atau berdampak pada kesehatan manusia.
“Masalah ini perlu dikonsultasikan, khususnya ke Badan Karantina Pertanian,” ujar Iqbal Yudiannoor.
Ditambahkan, konsultasi dengan Badan Karantina Pertanian Kementan tersebut akan mempertanyakan peran dan fungsi karantina hewan di daerah-daerah pengirim ataupun penerima.
“Ini untuk mengamankan sapi yang didatangkan dari daerah lain, termasuk memastikan kesehatan sapi yang akan dikonsumsi, termasuk hewan kurban,” jelas wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VI, meliputi Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru. (lyn/KPO-1)