Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Komisi IV DPRD Banjarmasin Kawal Perencanaan APBD

×

Komisi IV DPRD Banjarmasin Kawal Perencanaan APBD

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 KLm Arufah Arif 1
Arufah Arif

Pembahasan anggaran guna melaksanakan program atau kegiatan dalam membiayai jalanya pemerintahan dan pembangunan

BANJARMASIN, KP – Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin menyatakan komitmennya untuk mengawal usulan anggaran yang telah diusulkan dalam APBD Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD yang menjadi mitra kerjanya.

Kalimantan Post

” Seperti anggaran bidang pendidikan, kesehatan, kepemudaan dan olahraga serta bidang sosial yang menjadi mitra kerja komisi IV dalam program kegiatan yang diusulkan sebelumnya sudah disepakati dalam APBD tahun 2023, ” kata Ketua Wakil Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Arufah Arif.

Hal Itu dikemukakannya kepada {KP} Selasa (28/3/23) kemarin menanggapi program atau kegiatan yang telah diusulkan komisi IV dalam APBD.

Menurutnya, pembahasan anggaran guna melaksanakan program atau kegiatan dalam membiayai jalanya pemerintahan dan pembangunan itu, komisi IV sejumlah program mulai bidang kesehatan, pendidikan, kepemudaan dan olahraga serta bidang sosial lainya.

Masalahnya kata Arufah Arif, karena anggaran dialokasikan dalam upaya membiayai peningkatan mutu serta sarana pendidikan dan kesehatan ini menjadi urusan wajib atau pelayanan dasar bagi pemerintah untuk terus ditingkatkan.

” Terlebih dalam APBD tahun 2023 anggaran bidang kesehatan menjadi yang menjadi skala prioritas , selain anggaran untuk pemulihan ekonomi guna mengatasi akibat dampak mewabahnya virus corona (Covid-19),” ujarnya.

Arufah mengatakan, selain mengawal APBD komisi IV nantinya juga akan melakukan pengawasan terhadap alokasi anggaran yang telah disetujui dan akan ditetapkan dalam Perda APBD 2023 itu, apakah digunakan sesuai rencana dan dimanfaatkan secara optimal serta tepat sasaran oleh SKPD terkait.

Lebih jauh ia mengakui, bahwa peningkatan alokasi anggaran membiayai pelayanan dasar ini sangat dituntut karena dalam APBD setiap tahunnya dirasakan belum sesuai harapan. Seperti ujarnya, plafon anggaran untuk bidang pendidikan yang sudah di angka 20 persen dari total APBD.

Baca Juga :  Uji Coba Mikrotrans Listrik, Yamin: Ini Bisa Jadi Transportasi Masa Depan Banjarmasin

Secara khusus menyikapi masih banyaknya alokasi anggaran pendidikan yang dibutuhkan, Arufah mengatakan, Pemko Banjarmasin jangan banyak bergantung dan mengharapkan kucuran bantuan dari pemerintah pusat, baik disalurkan melalui bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Masalahnya katanya, melanjutkan, karena kebijakan desentralisasi pendidikan mestinya juga wajib didukung oleh pemerintah daerah agar dalam pelaksanaannya lebih maksimal melalui penganggaran dalam APBD.

“Ketentuan itu sebagaimana , diamanatkan dalam undang-undang yang menyebutkan ketentuan 20 persen anggaran untuk pendidikan yang harus dipenuhi, baik pemerintah pusat melalui APBN dan alokasi anggaran daerah melalui APBD,”kata Arufah.

Diungkapkannya, terkait kewajiban penyediaan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD beberapa waktu lalu telah diputuskan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia terhadap uji materi UU No : 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). (nid/K-3)

Iklan
Iklan