Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

Komisi IV DPRD Kalsel Perjuangkan Kesejahteraan Guru Madrasah

×

Komisi IV DPRD Kalsel Perjuangkan Kesejahteraan Guru Madrasah

Sebarkan artikel ini
IMG 20230314 WA0064
SINKRONISASI PROGRAM - Kunjungan kerja Komisi IV DPRD Kalsel didampingi Waket DPRD Kalsel, M Syaripuddin dalam rangka sinkronisasi program di Kementerian Agama RI, kemarin, di Jakarta. (KP/dprdkalsel)
Iklan

Jakarta, KP – Komisi IV DPRD Kalsel berupaya memperjuangkan kesejahteraan guru madrasah, yang dirasakan masih jauh dibandingkan guru honor di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


“Jadi kita perlu melakukan koordinasi dan sinkronisasi program Kementerian Agama,” kata Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin, usai kunjungan kerja ke Kementerian Agama RI, kemarin, di Jakarta.

Baca Koran


Menurut Bang Dhin, panggilan akrab M Syaripuddin, sharing koordinasi dan sinkronisasi program Kementerian Agama di Kalsel diperlukan dalam rangka peningkatan kesejahteraan guru madrasah.


“Ada tiga hal yang dikonsultasikan,” tambah politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, yang disambut Direktur GTK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama RI.


Diantaranya, bagaimana percepatan realisasi pembayaran program pendidikan guru pendidikan agama Islam (PPG PAI) non PNS dan regulasinya seperti apa.


Kemudian, terkait kuota P3K honorer madrasah yang belum ada.
“Lalu, kebijakan memperbolehkan honorer menerima tunjangan pendidikan guru mendapatkan gaji,” ujar Bang Dhin.


Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, HM Lutfi Saifuddin mengatakan, kunjungan ini dalam rangka memperjuangkan aspirasi guru, baik swasta maupun PNS, yang mengajar di madrasah.

IMG 20230314 WA0067


“Terutama terkait tunjangan dan kesempatan guru madrasah swasta masuk dalam formatur P3K,” tambah politisi Partai Gerindra.


Sementara itu, Kasubdit Bina Guru & Tendik, Ainur Rofiq mengatakan, pengangkatan P3K menjadi solusi pengangkatan tenaga guru di madrasah, mengingat sejak 2022 isu tenaga honorer madrasah negeri dilarang, yang diimplentasikan pada 2023.


“Ini sudah dilakukan di kuota 2021, kemudian di SK kan 2022, untuk penggajihan pada 2023,” kata Ainur Rofiq, didampingi Kasubdit PAI Perguruan Tinggi Umum, Munir.


Diungkapkan, kuota pada 2022 sebanyak 49.000 guru maupun non guru. Guru madrasah sekitar 21.000 formasi P3K , dan sudah dilakukan pendaftaran.

Baca Juga :  Presiden RI Resmi Luncurkan Sistem E-Katalog Versi 6.0, Wujudkan Efisiensi dan Transparansi Pengadaan Pemerintah


“Kemudian masuk pada seleksi administrasi, dan kini masuk tahapan aduan,” tambahnya.


Lebih lanjut diungkapkan, salah satu persyaratan P3K adalah adanya persetujuan rekomendasi minimal eselon II Kakanwil di provinsi. Untuk kuota di tahun berikutnya belum dibicarakan Biro Kepegawaian, Kemenpan RB dan BKN.


Kasubdit PAI Perguruan Tinggi Umum, Munir menjelaskan, Kanwil Kementerian Agama provinsi, kabupaten/kota, bisa membangun harmonisasi dengan pemerintah daerah untuk mempercepat pelaksanaan PPG PAI.


“Kalau hanya mengandalkan APBN, kemungkinan sangat lama, bahkan sampai 15 hingga 20 tahun terdapat antrean hingga 152.000 yang belum PPG,” tambahnya. (lyn/KPO-1)

Iklan
Iklan