Palangka Raya, KP – Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Herson B. Aden, minta semua elemen masyarakat terlibat turunkan angka kekerasan perempuan dan anak.
Permintaannya itu ia sampaikan saat membuka jegiatan Monitoring Program Peningkatan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Provinsi Kalteng Tahun 2023, berlangsung sehari dan diikuti pihak terkait, di Palangka Raya, Kamis (16/3).
Herson B. Aden Minta Seluruh Elemen Masyarakat Berpartisipasi Menurunkan Angka Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Kegiatan Monitoring Program Peningkatan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Provinsi Kalteng Tahun 2023
Pada kesempatan itu Herson mengatakan, kegiatan ini diharapkan dapat menurunkan angka tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang akan berkorelasi positif terhadap peningkatan kesejahteraan kaum perempuan dan anak, serta kesejahteraan keluarga.
Dikemukakan kepada semua peserta kegiatan ini saya mengharapkan untuk dapat memberikan ide-ide dan masukan-masukan yang konstruktif serta komparasi setiap program terkait pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di instansi masing-masing.
Tujuannya agar menghasilkan kesepahaman dan kesepakatan untuk mewujudkan tercapainya hak-hak perlindungan perempuan dan anak di Provinsi Kalimantan Tengah.
Herson B. Aden Minta Seluruh Elemen Masyarakat Berpartisipasi Menurunkan Angka Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.
Peserta Monitoring Program Peningkatan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Provinsi Kalteng Tahun 2023.
Herson berpesan kepada seluruh masyarakat Kalteng agar selalu memberikan perhatian khusus kepada generasi muda dan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat-obat terlarang dan zat adiktif lainnya.
“Saya mengajak kepada kita semua agar bersama-sama kepada kita semua agar bersama-sama memerangi penyalahgunaan obat terlarang ini agar masyarakat Kalimantan Tengah nantinya terbebas dari bahaya narkoba,” katanya.
Pasalnya melalui penyalahgunaan obat terlarang, maupun miras, rawan picu terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. (drt/k-10)