Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
Hukum & Peristiwa

Mencuri karena Sakit Hati tak Dibayar Upah

×

Mencuri karena Sakit Hati tak Dibayar Upah

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Dua tersangka pencurian di gudang Flexibag Cencen alias Encen (38) dan Rahmad (40) mengaku melakukan pencurian karena sakit hati tidak dibayar upah.

Pengakuan ini diungkapkan Cecen ketika ditemui di Polsekta Banjarmasin Barat, Rabu (1/3).

Iklan

“Kami melakukan ini karena sakit hati dengan korban bernama Riyadi Puad. Waktu itu kami disuruh mengantar minyak kelapa sawit ke Batulicin, lalu barang tersebut tiba-tiba dikembalikan karena kualitasnya kurang bagus langsung dikembalikan kepada kami,” katanya.

Cecen melanjutkan, saat barang tersebut dikembalikan, korban tidak sepeser pun membayarkan honor.

“Padahal saya hutang juga kepada teman sebanyak Rp 14 juta di daerah Batulicin. Kami pun malu untuk pulang ke rumah karena tak ada penghasilan apa-apa,” ceritanya.

Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Faisal Rahman SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Perdana STrK mengatakan, kedua tersangka tak sempat menjual barang curian mereka.

“Kedua tersangka kita kenakan Pasal 362 KUHP,” ujarnya.

Sebelumnya, Cencen alias Encen dan temannya Rahmad ditangkap tim gabungan di rumahnya, Jumat (24/2) sore lalu sekitar pukul 16.30 WITA.

Dua warga Kalimantan Tengah (Kalteng) ini ditangkap karena menjadi tersangka pencurian di gudang Flexibag di Jalan Gubernur Soebardjo Gang Makmur Basirih 3 RT 17 RW 01 Banjarmasin Barat, Kamis (16/2) silam.

Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Faisal Rahman SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Perdana STrK mengungkapkan, tersangka Encen merupakan warga Jalan Tidar 5, Kelurahan Tidar, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng dan tersangka Rahmad warga Jalan Wengga Metropolitan Jalur 13 RT 38 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.

“Dari kedua tersangka anggota menyita barang bukti berupa 20 set Flexibag, serta satu unit mobil pickup merk Daihatsu KH 8248 LA warna hitam dan satu buah rantai beserta kunci gembok,” katanya saat dikonfirmasi Selasa (28/2).

Baca Juga :  Lima Orang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi di Bank Jepara Artha

Kanit Reskrim menjelaskan, waktu itu korban bernama Riyadi Puad (30) warga Dusun Pelita RT 01 RW 06 Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar sedang berada di kota Sampit Kalteng untuk mengirim barang.

Setelah itu korban diberitahu oleh temanya bahwa kunci gudang dalam keadaan rusak, saat dicek ternyata ada barang yang hilang yaitu 20 set flexibag.

Korban kemudian langsung menuju ke Banjarmasin untuk melihat langsung kondisi gudang.

Setelah itu, korban kemudian diberikan kuasa oleh pemilik barang yaitu M Firdaus untuk melaporkan kejadian ke Mapolsek Banjarmasin Barat.

Setelah delapan hari melakukan penyelidikan, anggota mendapatkan informasi nengenai keberadaan tersangka.

Anggota Buser Polsekta Banjarmasin Barat dipimpin Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Perdana STrK di-back up Anggota Satreskrim Polresta Kotawaringin Timur langsung meluncur ke lokasi penangkapan.

Dimana, pertama kali petugas gabungan berhasil mengamankan tersangka Encen, saat berada di rumahnya. Di lokasi penangkapan, petugas langsung menginterogasi tersangka dan mengaku tak sendiri melakukan pencurian.

Mendapatkan keterangan dari tersangka Encen, tak lama anggota kembali menangkap tersangka Rahmad bersama barang bukti flexibag dan armada untuk mengangkut barang bukti. (fik/K-4)

Iklan
Space Iklan
Iklan
Ucapan