Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
BanjarmasinTRI BANJAR

Oknum ASN Pemko Banjarmasin Terancam Kena `Dipecat’ Jika Terbukti Berselingkuh

×

Oknum ASN Pemko Banjarmasin Terancam Kena `Dipecat’ Jika Terbukti Berselingkuh

Sebarkan artikel ini
IMG 20230315 160010
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan dan Pelatihan (BKD Diklat) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto.

Banjarmasin, KP – Kabar tak sedap santer mencuat di Kota Pemko Banjarmasin. Pasalnya, seseorang oknum ASN dilingkungan Kota Baiman diduga melakukan perselingkuhan sehingga kabar tersebut sampai sore hari terus menjadi pembicaran di kalangan ASN.


Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan dan Pelatihan (BKD Diklat) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto pun membenarkan adanya kasus perselingkuhan yang kini menjadi konsumsi publik khususnya di lingkungan Pemko Banjaramsin.

Baca Koran


“Sebetulnya kita terima laporan secara lisan. Tetapi kasus seperti ini tidak perlu menunggu laporan resmi. Karena sudah menjadi konsumsi publik, sehingga harus ada sikap tegas dan cepat sebelum melebar,” ucapnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan dan Pelatihan (BKD Diklat) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, Rabu (15/03/23).


Ia juga membeberkan, perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum ASN berinisial MG dengan seorang perempuan CPNS berinisial N.


Bahkan Totok pun memastikan kabar kasus perselingkuhan seperti itu, akan langsung ditindaklanjuti meski laporannya baru diterima secara lisan.


“Terus terang ini memang jadi titik awal kesepakatan kita dengan Sekretaris Daerah (Sekda). Setiap ada isu perselingkuhan, tidak perlu menunggu laporan resmi untuk ditindaklanjuti, dan harus ada gerakan cepat,” papar mantan Kadisdik Kota Banjarmasin ini.
Kemudian, Totok pun mengaku akan segera membentuk tim dari Inspektorat bersama BKD dan Diklat, untuk menelusuri kebenaran dugaan perselingkuhan tersebut.


“Jadi setelah tim terbentuk, yang bersangkutan akan kita panggil untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Informasi yang kita dapat, awal terbongkarnya suami si perempuannya memergoki lewat handphone,” bebernya.
Bahkan, jika dalam pemeriksaan terbukti, maka oknum ASN tersebut dinyatakan melanggar kode etik. Sanksi yang diberikan, bisa berupa penurunan jabatan hingga pemecatan.
“Laki-lakinya sekarang golongan 4-A. Kita lihat dulu dampak dari pelanggarannya. Jika dianggap berat maka bisa sampai pemecatan,” ujarnya.

Baca Juga :  Aksi Nyata Partai Perubahan Kalsel: Peduli Bencana dan Jaga Kondusivitas Daerah jelang Putusan MK


“Sedangkan untuk perempuannya yang sekarang statusnya CPNS, sudah bisa kita pastikan tidak bisa jadi PNS,” tegasnya lagi.
Terakhir, Totok mengaku ini kasus pertama selama dirinya menjabat sebagai kepala BKD dan Diklat. “Yang ada selama saya menjabat baru ASN tersandung narkoba. Kalau asusila atau perselingkuhan baru kali ini,” pungkasnya. (nau/KPO-1)

Iklan
Iklan