Banjarmasin, KP – Panitia khusus (Pansus) Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalsel tahun 2023-2042 melakukan proses finalisasi pembahasan Raperda tersebut.
“Kita melanjutkan rapat sebelumnya, untuk merampungkan pembahasan Raperda RTRWP Kalsel,” kata Wakil Ketua Pansus Raperda RTRWP Kalsel, H Hormansyah kepada wartawan, usai rapat kerja bersama mitra kerja, Selasa (28/3/2023), di Banjarmasin.
Hormansyah mengakui, Pansus memang menargetkan penyelesaikan Raperda ini, namun rapat finalisasi ditunda, karena adanya perubahan-perubahan pada draft raperda.
“Jadi ada perubahan-perubahn terkait peta yang ada, sehingga perlu penyesuaian dan diclearkan,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Diantaranya, perubahan peta terkait daerah persawahan atau pertanian, yang masih menjadi lahan, atau kawasan kehutanan, dimana perubahan ini merupakan usulan dari kabupaten/kota.
“Jadi ini perlu di-clearkan dulu, agar tidak menjadi masalah di kemudian hari,” tegas Hormansyah.
Lebih lanjut, Hormansyah mengharapkan agar Perda RTRW ini dapat secepatnya diselesaikan, karena keberadaan sangat penting untuk memberikan yang terbaik bagi Kalsel.
“RTRWP ini sangat diperlukan dalam merencanakan pembangunan daerah ke depan,” tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel V, meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Tabalong.
Hormansyah menambahkan, rencananya akan dilakukan rapat finalisasi kembali, setelah disepakatinya perubahan yang diusulkan kabupaten/kota, sehingga bisa segera dirampungkan.
“Tahapan selanjutnya adalah uji publik, sehingga Perda RTRWP ini bisa diimplementasikan secara lengkap dan berjalan baik,” kata Hormansyah. (lyn/KPO-1)