Surabaya, KP- Panitia khusus Raperda Tata Tertib (Tatib) DPRD Kalsel berupaya menyempurnakan perubahan Tatib di DPRD Kalsel Nomor 1 tahun 2019 agar dapat memaksimalkan kinerja wakil rakyat.
“Kita perlu melakukan perubahan Tatib di DPRD Kalsel, agar kinerja dewan lebih maksimal dan tidak menyalahi aturan,” kata Ketua Pansus Tata Tertib Dewan, Muhammad Yani Helmi, usai kunjungan kerja ke DPRD Jawa Timur, belum lama ini, di Surabaya.
Yani Helmi mengungkapkan, tata tertib ini merupakan norma yang wajib di patuhi setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya, terutama dalam memaksimalkan kinerja DPRD.
“Khususnya substansi rancangan peraturan DPRD Kalsel tentang perubahan atas peraturan DPRD tentang tata tertib dewan,” tambah politisi Partai Golkar.
Menurut Yani Helmi, ada beberapa faktor yang membuat tata tertib DPRD Kalsel direvisi, yang merupakan konsekuensi dan perkembangan dinamika hukum serta kondisi faktual di Kalsel.
“Yang menjadi sorotan adalah ketentuan sosialisasi Propemperda, Raperda, Perda, serta sosialisasi Pancasila dan wawasan kebangsaan,” jelas Yani Helmi.
Anggota Pansus, Imam Kanapi menambahkan, ada beberapa kegiatan di DPRD Kalsel, yang sebenarnya domain pemerintah daerah.
“Salah satu yang menjadi bahan studi terkait sosialisasi wawasan kebangsaan (wasbang) yang domainnya pemerintah,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Kemudian sebagai pengganti domain pemerintah, selama ini juga ada sosialisasi Perda, reses dan wawasan kebangsaan, terasuk serasehan dan kunjungan ke daerah pemilihan (dapil).
Perancang Peraturan Perundang–undangan DPRD Jawa Timur, Mahrus Hasyim mengatakan, sejak dibentuknya Tatib di DPRD Jawa Timur pada 2019 lalu, hingga saat ini belum mengalami perubahan.
“Terkait Sosialisasi Propemperda, Raperda, Perda Sosialisasi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan memang di atur, namun tidak melalui Tata Tertib,” kata Mahrus Hasyim.
Namun, sosialisasi tersebut dimasukan dalam Perda Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Timur.
“Kunjungan Dapil tidak mengumpulkan orang, karena tindak lanjut Perda Hak Keuangan itu dari dinas terkait menyampaikan mengumpulkan massa cukup di satu kegiatan sosialisasi saja,” jelasnya.
“Jadi yang awalnya sosialisasi kebangsaan dirubah menjadi Sosialisasi Loka Karya atau seminar, tidak menyebut wawasan Kebangsaan,” tambah Mahrus Hasyim. (lyn/KPO-1)