Marabahan, KP – Penjabat (Pj) Bupati Barito Kuala (Batola) Mujiyat, S. Sn, M. Pd tanda tangani berita acara serah terima hibah jalan dari Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (9/3).
Didampingi Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat (Disperkim) Batola Achmad Ridho dan Kepala Bagian Prokopim Batola H. Arief Wisuda Wardhana, Pj Bupati lakukan pepenandatanganan berita acara dan naskah hibah barang milik negara dilingkunga Direktorat Jenderal Perumahan Rakyat Kementerian PUPR di hotel Borobudur Jakarta.
Bersama Pj Bupati, Dirjen Perumahan Kementerian PUPR Ir. Iwan Suprijanto, ST, MT, Sekretaris Dirjen Ir. M. Hidayat, M.M. serta beberapa Bupati lain yang menerima hibah dari Dirjen Perumahan Kementerian PUPR bersama-sama tanda tangani berita acara dan naskah hibah.
Dalam sambutannya Iwan Suprijanti sampaikan bahwa penandatanganan BAST dan naskah hibah barang milik negara tersebut, merupakan upaya dari Kementerian PUPR dalam menyukseskan Program Sejuta Rumah.
“Pada program tersebut, terdapat berbagai bantuan dan kemudahan dalam penyediaan rumah. Khususnya perumahan subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” ungkapnya.
Bantuan sendiri berupa bantuan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah di 44 Kabupaten/Kota. Adapun total nilai bantuan PSU berupa jalan lingkungan yang diserahkan sebesar Rp77,4 miliar yang tersebar di 88 lokasi perumahan subsidi.
“Dengan serah terima aset PSU kepada 44 Pemda ini, kami ingin mendorong pembangunan rumah subsidi untuk masyarakat,” tambah Iwan.
Sebagai informasi, hibah aset tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah tentang penyertaan modal Pemerintah Pusat atas Barang Milik Negara (BMN).
Sementara di Batola terdapat 4 lokasi BMN Dirjen Perumahan Kementerian PUPR yang dihibahkan. Lokasinya yakni di Perumahan Antasari Garden, Perumahan Griya Anisa Permai II, Perumahan Garand Purnama II, dan Perumahan Shalli Messi 4 dimana keseluruhannya berada di Kecamatan Alalak. Keseluruhan BMN yang dihibahkan ini bernilai Rp. 4.327.173.500.
Selain itu untuk tahun 2023 ini ada dua BMN PSU yang sudah di tandatangani Dirjen dan akan diserahkan kepada Pemkab Batola, yakni jalan Perumahan Batola Residence senilai Rp. 1.115.528.030 dan di Perumahan Bhakti Lestari senilai Rp. 303.001.030 yang juga di Kecamatan Alalak. Kedua BMN ini menurut Kadis PUPR Batola Achmad Ridho sebenarnya merupakan penganggaran tahun 2020 namun baru bisa dihibahkan sekarang karena perubahan instansi yang berwenang.
“Sebenarnya banyak BMN berupa PSU yang sudah selesai dari 2011 hingga 2022, namun beberapa baru bisa dihibahkan sekarang karena perubahan-perubahan di Kementerian, ” jelasnya.
Pj Bupati menyambut baik penyerahan BMN berupa PSU dari Kementerian kepada Pemkab Batola ini. Menurutnya dengan sudah diserahkan ini maka pengelolaan dan perawatan dapat segera dilakukan Pemkab.
“Kalau sebelumnyakan masih milik Kementerian, pengelolaan tentunya juga masih di Kementerian. Sekarang tentunya menjadi kewenangan Kabupaten,” ungkapnya.
Pj Bupati juga berharap, dengan selesainya penyerahan hibah BMN kepada Pemkab Batola ini, maka nantinya berdampak membaiknya nilai MCP KPK Batola. (ag/KPO-1)