Iklan
Iklan
Iklan
BanjarmasinTRI BANJAR

Pemko Wajib Buat Strategi dan Sasaran Penanggulangan Kemiskinan

×

Pemko Wajib Buat Strategi dan Sasaran Penanggulangan Kemiskinan

Sebarkan artikel ini
H Hary Wijaya – H Sukrowardi

Banjarmasin KP- Masalah kemiskinan adalah masalah multidimensi yang menjadi permasalahan tidak hanya di tingkat daerah namun juga menjadi salah satu permasalahan nasional.

Oleh karenanya Penanggulangan Kemiskinan menjadi tanggung jawab bersama dan diperlukan penanganan secara multi sektor.

Bahwa tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Undang -. Undangan Dasar 1945 yaitu memajukan kesejahteraan umum serta menyelenggarakan otonomi daerah dalam rangka percepatan kesejahteraan masyarakat.

Untuk mencapai tujuan itulah DPRD bersama Pemko Banjarmasin menandatangani persetujuan bersama Raperdan tentang Penanggulangn Kemiskinan untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Perda.

Perda yang semua diatur dalam Perda Kota Banjasin Nomor 4 tahun 2011 ini memang sudah sepatutnya direvisi agar penanggulangan masalah kemiskinan berjalan lebih efektif lagi.

” Masalah karena penanggulangan kemiskinan merupakan kewenangan dan urusan wajib setia pemerintahan daerah ,,” Ketua DPRD Kota Banjarmasin.

Pimpinan dewan dari F-PAN ini menjelaskan, maksud dan tujuan Perda ini diharapkan sebagai pedoman dalam upaya menurunkan serta penanggulangan kemiskinan sesuai ketentuan peraturan Perundangan – Perundangan yang berlaku.

Hary Wijaya menjelaskan, bahwa Walikota melalui perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial wajib menyusun kebijakan,strategi dan saran penanggulangan kemiskinan.

Ditambahkan kebijakan dan sasaran penanggulangan kemiskinan sebagaima dimaksud harus berpedoman pada RPJPD dan RPJMD.” Sedangkan ketentuan lebih lanjut diatur dalam peraturan Walikota,” tandasnya.

Sementara anggota komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Sukrowardi juga berpendapat , bahwa persoalan penanggulangan kemiskinan menjadi ‘PR’ besar bagi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk dituntaskan.

Ia memperkirakan dii Kota Banjarmasin saat ini diperkirakan masih cukup banyak warga yang hidup serba kekurangan dan dikategorikan miskin.

Ketua Pansus Raperda Penanggulangan Kemiskinan Sukhrowardi ini menjelaskan, dalam revisi atas Perda Nomor : 14 tahun 2011 ini akan diperjelas dan lebih dipertajam lagi tanggung jawab Pemko Banjarmasin dalam menanggulangi masalah kemiskinan.

Baca Juga:  Festival HAM Hasilkan Deklarasi Banjarmasin

Seperti lanjutnya, membuat kebijakan kerja strategis dan tepat sasaran dengan menyiapkan program fasilitasi penanggulangan kemiskinan.

Sukhrowardi mengakui, dalam upaya penanggulangan kemiskinan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam hal ini Pemko Banjarmasin sudah melahirkan sejumlah program.

“Namun pertanyaannya sekarang apakah jumlah warga miskin yang mendapatkan program itu sesuai data di lapangan ? Inilah yang menjadi persoalan,” kata Sukrowardi,”ujar politisi dari F- Partai Golkar ini.

Dijelaskan pemerintah menargetkan menurunkan angka kemiskinan ekstrem hingga nol persen pada dan diharapkan tercapai tahun 2024.

Ia berpendapat umumnya faktor atau penyebab salah satunya adalah disebabkan karena berpendidikan rendah , tidak mempunyai pekerjaan teta alias pengangguran dan minimnya lapangan pekerjaaan yang tersedia. (nid/K-3)

Iklan
Iklan