Polresta Banjarmasin Siap Amankan Aksi Damai Buruh

Banjarmasin, KP – Buruh kapal tiung dan driver tronton di dermaga Martapura Baru rencanannya akan menggelar aksi damai di depan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin, Selasa (14/3).

Aksi ini dilakukan terkait dihentikannya kegiatan bongkar muat dengan jangka waktu yang tidak ditentukan.

Kasat Intel Polresta Banjarmasin, Kompol Teguh Siswoyo membenarkan terkait rencana aksi ini.

Bahkan, Satintelkam Polresta Banjarmasin sudah menerima surat aksi damai itu.

“Benar, kita sudah menerima suratnya,” jelas Teguh, Senin (13/3).

Kasat mengatakan, jajaran Polresta Banjarmasin akan memfasilitasi dan mengamankan jalannya aksi damai sehingga semua bisa berjalan dengan aman dan tertib sesuai dengan yang diatur dalam UU penyampaian pendapat.

“Guna terhindar dari adanya gangguan kamtibmas,” tuturnya.

Terkait jumlah personel yang akan diturunkan, Teguh mengungkapkan belum bisa memastikannya.

Berita Lainnya

Penyandang Disabilitas Tewas Terbakar

7 Rumah di Banyiur Dalam Terbakar

1 dari 2,309
loading...

“Untuk personel yang turun akan menyesuaikan dengan jumlah massa yang hadir. Dari surat yang disampaikan ada sekitar 400 massa yang turun,” ujarnya.

Dalam hal ini, dia berharap pihak terkait bisa berkomunikasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Pada kesempatan itu, Kompol Teguh mengimbau masa agar bisa menjaga ketertiban dan menghindari adanya gangguan kamtibmas.

“Kita juga berharap pihak KSOP ada yang datang menyambut,dan menemui sehingga komunikasi bisa tercapai dan semua bisa dikomunikasikan dengan baik,” katanya.

Untuk diketahui, aksi damai dipicu Surat Edaran (SE) Nomor UM.2020/01/02/KSOP.BJM-2022 yang mengakibatkan ribuan buruh dan driver tronton tidak bekerja akibat distopnya kegiatan bongkar muat dengan jangka waktu yang tidak ditentukan.

Karena surat itu, massa melakukan aksi untuk meminta kejelasan dari pihak KSOP dan PT Pelindo III Banjarmasin tentan izin kapan pihaknya bisa kembali bekerja.

Pasalnya, sudah sepekan ini para buruh dan sopir tidak dapat melakukan kegiatan bongkar muat alias menganggur.

Surat Edaran yang dikeluarkan KSOP Kelas I Banjarmasin tersebut tentang penertiban kapal-kapal berbendera Indonesia yang belum terdaftar status hukum kapal pada Dirjen Perhubungan Laut yang beroperasi di wilayah kerja KSOP Kelas I Banjarmasin.

Hal itu berdampak pada tidak diberikannya layanan pada sejumlah kapal yang terdaftar dalam di Dirjen Perhubungan Laut. (yul/K-4)

Berlangganan via E-MAIL
Berlangganan via E-MAIL
Berita Menarik Lainnya

Situs ini menggunakan Cookie untuk meningkatkan Kecepatan Akses Anda. Silahkan Anda Setujui atau Abaikan saja.. Terima Selengkapnya