Banjarmasin,KP – Pansus DPRD Kota Banjarmasin saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Lanjut Usia (Lansia).
Rancangan payung hukum itu dibuat bertujuan untuk memperkuat program pemberdayaan dan perlindungan para lansia yang selama ini dirasakan masih kurang dan lemah.
Terutama dari sisi tanggung jawab Pemko Banjarmasin melalui kerjasama dan koordinasi antar SKPD terkait dalam menjalankan program pemberdayaan lansia,” kata Ketua Pansus Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Lansia, Amalia Handayani.
Kepada {KP} Selasa (14/3/3) ia menjelaskan, secara mendasar dibutuhkan kerangka konseptual yang dapat memperbaiki kapasitas hidup lansia, baik dalam aspek ekonomi, kesehatan, maupun sosial.
Anggota dewan dari F-PAN memaparkan, bahwa pemberdayaan dan perlindungan lanjut usia (lansia) merupakan kegiatan atau proses peningkatan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan lansia.
Jika merujuk UU RI No : 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Sosial, itu artinya lansia tetap dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan berperan aktif secara wajar, dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” katanya.
Kendati lebih jauh ia mengatakan. dalam memberdayakan dan melindungi lansia juga menjadi tanggung jawab keluarga serta masyarakat.
Menurutnya, proses implementasi perlindungan masalah sosial seperti kepada lanjut usia (para jompo) kurang dinilai masih belum berjalan maksimal dan belum mampu memberikan dampak signifikan kepada para lansia.
Terutama tandasnya, terhadap para lansia yang hidupnya terlantar dan tidak mempunyai keluarga.
” Menyadari tugas ini, maka perlu kiranya dibuat payung hukum yang memuat sejumlah kebijakan untuk memperkuat program pemberdayaan dan perlindungan terhadap lansia,” tutup Amalia Handayani. (nid/K-3)