Pemko Banjarmasin akan segera memulai program pengendalian banjir sekaligus normalisasi sungai pada awal Maret 2023.
BANJARMASIN, KP – Pemerintah Kota Banjarmasin menjadwalkan program pengendalian banjir dimulai pada awal Maret ini.
Program pengendalian banjir dan normalisasi sungai merupakan salah satu program prioritas dari Wali Kota Banjarmasin untuk 2023.
Setidaknya ada tiga kawasan di Banjarmasin yang akan dibebaskan untuk mendukung program pengendalian banjir, yaitu kawasan Veteran dan Pekapuran Banjarmasin Timur, dan Jafri Zam-zam Banjarmasin Tengah.
Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah mengatakan untuk penataan kawasan veteran, kontruksi dijadwalkan tahun ini dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III.
“Bulan maret sudah mulai jalan, sudah mulai kontrak tapi untuk kontruksi fisik belum ada, ada masa persiapan,” kata Suri Sudarmadiyah yang dihubungi KP, Selasa (28/2/2023), di Banjarmasin.
“Pada waktu itu masih pada sosialisasi kepada masyarakat, agar memahami program pengendalian banjir yang akan dilakukan Pemko Banjarmasin,” tambahnya.
Lebih lanjut diungkapkan, pling tidak dengan penataan ini, Kota Banjarmasin bisa menanggulangi banjir, termasuk luapan air sungai pada pasang dalam.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Thomas Sigit Mugiarto mengatakan ada sebanyak 20 persil lahan sekitar kawasan sungai Veteran Banjarmasin Timur yang dibebaskan.
“Pembebasan dilakukan tidak keseluruhan hanya pada bangunan yang terdampak,” kata Thomas.
Menurut Thomas, pihaknya memerlukan luasan tambahan dalam pelaksanaan pengerjaan sesuai yang diminta oleh Balai Wilayah Sungai (BWI) Kalimantan III.
Untuk pembebasan lahan di kawasan Veteran memerlukan anggaran sekitar Rp33 miliar yang ditargetkan rampung pada Maret ini.
“Setelah lahan siap, maka program tersebut bisa segera dimulai, yang difokuskan pada wilayah segmen 1 kawasan Veteran,” tambahnya.
Rencananya, segmen 1 itu meliputi mulai dari Tempekong, hingga ke kawasan simpang Pasar Kuripan yang terus disambung hingga kawasan Sungai Lulut.
“Pelaksanaan konstruksinya sendiri tetap tahun tunggal, bukan multi years,” jelas Thomas.
Dinas PUPR Kota Banjarmasin saat ini menunggu kesepakatan bersama warga yang lahannya terkena pembebasan lahan.
Pihaknya memberikan batas waktu 15 hari untuk menyatakan keberatan setelah negoisasi dilakukan.
Namun jika dalam tenggat waktu tersebut tidak mengajukan keberatan maka dianggap menyetujui dan pembayaran langsung dilaksanakan. (mar/K-7)