Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai SelatanKabar Banua

Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan Disampaikan ke DPRD HSS 

×

Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan Disampaikan ke DPRD HSS 

Sebarkan artikel ini
Hal 12 HSS 3 klm 22
SIMBOLIS - Bupati HSS Achmad Fikry (kiri) menyerahkan dokumen Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, yang diterima Wakil Ketua II DPRD HSS Muhammad Kusasi (kanan). (KP/Ist)

Kandangan, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), menggelar rapat paripurna bersama eksekutif, Kamis (30/3/2023) di Gedung DPRD setempat.

Bupati HSS Achmad Fikry menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan, dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Muhammad Kusasi tersebut.

Kalimantan Post

Bupati HSS Achmad Fikry menuturkan, kesehatan merupakan suatu unsur penting bagi manusia, agar bisa menjalankan kehidupan dengan baik dalam berbangsa dan bernegara. Serta, suatu modal utama bagi suatu negara agar dapat melaksanakan pembangunan.

Bupati menjelaskan, Raperda tersebut disusun sebagai acuan bagi Pemkab HSS dalam penyusunan dan pelaksanaan pembangunan kesehatan. Pembangunan

kesehatan tersebut dimulai dari kegiatan perencanaan, pembinaan, dan evaluasi guna mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di daerah.

“Raperda ini dimaksudkan sebagai payung hukum untuk menyelenggarakan kesehatan di daerah,” terang Achmad Fikry.

Menurutnya, Ranperda tersebut dimaksudkan agar terselenggaranya pembangunan kesehatan oleh semua komponen, baik pemerintah maupun masyarakat, termasuk swasta secara sinergis.

Wakil Ketua II DPRD HSS Muhammad Kusasi mengatakan, pihaknya sangat gembira, karena adanya perhatian yang luar biasa dari pemerintah terkait kesehatan.

“Dalam hal ini terbukti Bupati telah menyampaikan sebuah Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Berarti kesehatan sangat dibutuhkan oleh siapapun, maka karena itu harus melibatkan siapapun juga,” ujarnya. (tor/K-6)

Baca Juga :  Tinjau Sejumlah Bangunan untuk Penataan Perkantoran
Iklan
Iklan