Samarinda, KP – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika untuk menyelamatkan generasi muda dari peredaran narkoba dan psikotropika.
“Kita perlu melindungi generasi muda dari peredaran narkoba,” kata Ketua Pansus Raperda Fasilitasi Pencegahan Narkoba, Hj Rachmah Norlias, usai kaji tiru ke DPRD Kaltim, Jumat (3/3/2023), di Samarinda.
Menurut Rachmah, Raperda ini sangat penting sekali dalam rangka pelaksanaan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba di Kalsel.
“Kita berharap Raperda ini bisa segera rampung, target pertengahan tahun ini,” tambah politisi Partai Amanat Nasional (PAN).
Ia juga berharap Raperda ini dapat menjadi tambahan payung hukum untuk menekan penyalahgunaan narkotika di Banua, yang salah satunya adalah menyelamatkan masyarakat terlebih generasi muda dari dampak buruk obat-obatan terlarang tersebut.
“Ini juga sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM),” ungkap Rachmah, yang dalam kunjungan tersebut didampingi Dinas Kesbangpolinmas Kalsel.
Sebagai bentuk keseriusan, selain akan memperdalam kajian dan materi ke DPRD Provinsi Kaltim, Pansus juga berencana bertandang ke DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Pasalnya, di Indonesia sendiri baru ada tiga provinsi yang telah menyelesaikan perda ini, di antaranya Kaltim, Jatim dan Sulawesi Selatan.
Ketua Pansus Perda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika DPRD Kaltim, Saefuddin Zuhri mengatakan, kunjungan ini sebagai bukti keseriusan wakil rakyat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Ini untuk menyelamatkan generasi muda,” kata Saefuddin, didampingi BNNP Kaltim, Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim dan Kesbangpol Provinsi Kaltim.
Diungkapkan, materi-materi yang menyangkut perda ini sudah di share ke Pansus DPRD Provinsi Kalsel, sehingga bisa segera merampungkan Raperda tersebut.
“Apalagi Kepala BBNP Kalsel Brigjend Wisnu Andayani, sebelumnya membantu kita untuk membuat perda ini selagi beliau masih bertugas di Kaltim,” jelasnya. (lyn/KPO-1)