Banjarmasin, KP – Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika siap dilakukan uji publik.
“Pansus sudah merampungkan pembahasan Raperda ini sudah rampung dan siap dilakukan uji publik,” kata Ketua Pansus Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika, Hj Rachmah Norlias.
Hal tersebut diungkapkannya usai pembahasan lanjutan Raperda pencegahan narkotika bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra kerja, Selasa (28/3/2023), di Banjarmasin.
“Raperda ini sudah rampung 70 persen, dan siap memasuki tahap selanjutnya, yakni uji publik,” tambah politisi Partai Amanat Nasional (PAN).
Rachmah Norlias mengungkapkan, uji publik ini akan mengundang sejumlah akademisi, pimpinan beberapa pondok pesantren, perwakilan mahasiswa maupun tokoh-tokoh masyarakat.
“Uji publik akan dilakukan dalam waktu dekat, pada akhir Maret 2023 untuk mendapatkan masukan dari pihak terkait,” ujar Rachmah Norlias.
Sebelumnya, Rachmah Norlias menjelaskan, Pansus telah melaksanakan tahapan penyelesaian Raperda, diantaranya rapat bersama mitra kerja, dilanjutkan dengan kaji tiru ke provinsi yang telah memiliki Perda serupa, yaitu Jawa Timur dan Kalimantan Timur.
“Pansus juga telah melakukan harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” jelas Ketua Komisi I DPRD Kalsel.
Lebih lanjut diungkapkan, hingga sejauh ini, penggodokan Raperda tersebut berjalan dengan lancar tanpa ada kendala berarti.
“Diharapkan setelah Raperda ini diputuskan menjadi Perda, maka akan segera dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub), yang mengakomodir Perda agar penerapannya berjalan maksimal,” jelas Rachmah.
Kemudian, para pihak lintas sektor yang terkait bisa dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika ini. (lyn/KPO-1)