Iklan
Iklan
Iklan
HEADLINE

Setorkan Fee dengan Harapan Dapat Proyek

×

Setorkan Fee dengan Harapan Dapat Proyek

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Ada enam saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberatsan Korupsi (KPK).

Pada intinya mengakui kalau setiap mendapatkan pekerjaan dari pemerintah Kabupaten HSU (Hulu Sungai Tengah), selalu memberian fee proyek melalui Ketua Kadin setempat.

Android

Hal ini terungkap pada sidang lanjtan terdakwa H Abdul Latif mantan Bupati HST, yang didakwa telah melakukan pencucian uang ketika menjadi Bupati, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (1/3).

“Untuk mendapatkan proyek tersebut kami selalu mengikuti lelang sebagaimana biasanya, kadang dapat kadang tidak dapat,” kata Irrwan Setiawan selaku pemilik PT Bumi Alai Sentosa, salah seorang saksi dari enam di hadapan majelis hakim dipimpin hakim Jamser Simanjutak.

Fee yang didiberikan tersebut jumlahnya bervariasi dari 5 sampai 10 persen sesuai dengan jenis pekerjaan yang di dapat.

Dan penyerahan fee tersebut dilakukan secara cash yang diterima Fauzan Rifani yang waktu itu menjabat sebagai Ketua Kadin HST.

Hal ini terjadi ketika terdakwa menjabat sebagai Bupati HST di tahun 2016 sampai 2017.

Saksi lain, Dody Wardana, selaku Direktur CV Setia Budi, mengaku setiap kali memenangkan tender, maka selalu menyetorkan fee kepada Fauzan Rifani.

“Jadi, menyetorkan fee ini dengan harapan bisa dapat proyek lagi berikutnya,” kata saksi.

Umumnya keterangan yang diberikan para saksi tidak dikomentari oleh terdakwa.

Seperti diketahui terdakwa dalam kasus gratifikasi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, di vonis selama tujuh tahun.

Dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin menyangkut masalah tindak pidana pencucian uang.

Dalam dakwaannya JPU menyebutkan kalau terdakwa Abdul Latif telah menyamarkan hasil uang gratifikasi sebesar Rp41 miliar lebih yang dia dapat dari jabatannya sebagai bupati tahun 2016 dan 2017, salah satunya dengan menggunakan nama orang lain.

JPU pada sidang tersebut mendakwa terdakwa didakwa melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian dalam dakwaan kedua, JPU menjerat dengan pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (hid/K-2)

Iklan
Iklan