BANJARMASIN, KP – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin kembali menggelar sidang korupsi dana hibah yang dikelola oleh KONI Banjarbaru, Kamis (9/3).
Mantan Wakil Ketua KONI Banjarbaru Said Subari yang dihadirkan sebagai saksi pada sidang kali ini mengaku tidak banyak mengetahui soal dana hibah yang dikelola oleh KONI Banjarbaru, sebab saksi sudah keluar dari kepengurusan KONI Banjarbaru.
Saksi Said Subari menyatakan hanya sekitar setahun menjadi pengurus di KONI Banjarbaru karena menganggap kepengurusan waktu itu tidak tertib administrasi maupun tidak tertib masalah anggaran.
“Saya pernah mengingatkan agar pengurus tertib administrasi dan tertib lainnya, tetapi tidak dihiraukan, begitu juga dalam kegiatan saya sering tidak dilibatkan, makanya saya mundur dari pengurus,” kata saksi yang juga pengurus Sofball yang juga mundur bersamaan mundur dari pengurus KONI.
Said Subari merupakan salah satu saksi dari empat saksi yang diajukan JPU Sahidanoor.
Saksi lainnya adalah Ahmad Muryadi dari cabang olahraga (cabor) renang.
Sementara saksi Lauhem Mahfuzi mengaku kaget namanya dicatut sebagai Ketua Harian pengurus cabor Anggar.
“Padahal saya sudah mengundurkan diri jadi pengurus cabor Anggar, baik di provinsi maupun kabupaten sejak 2013 dan saya baru tahu saya dijadikan pengurus Anggar di Banjarbaru di 2018 setelah saya dipanggil oleh Jaksa,” jelasnya.
Sedangkan saksi Simeon Kamela yang merupakan pelatih cabor tinju mengakui pernah menandatangani kuitansi kosong yang disodorkan oleh Sekretaris KONI Banjarbaru saat itu yakni Siti Hajar.
Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh hakim I Gde Yuliartha dengan didamping hakim adhock Ahmad Gawie dan Arif Winarno.
Terdakwa Daniel Itta sebagai terdakwa I yang merupakan mantan Ketua KONI Banjarbaru dan juga Agustina Tri Wardhani sebagai terdakwa II selaku mantan Bendahara KONI Banjarbaru pun hadir secara virtual dalam persidangan.
Keduanya didakwa melakukan korupsi dari dana hibah yang digelontorkan oleh Pemko Banjarbaru pada 2018 senilai Rp 6,3 miliar dan diduga menimbulkan kerugian mencapai Rp 658 juta. (hid/K-4)