Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sidang Lanjutan Korupsi KONI Banjarbaru

×

Sidang Lanjutan Korupsi KONI Banjarbaru

Sebarkan artikel ini
5 Sidang KONI Banjarbaru 3klm
DIAMBIL SUMPAH - Salah seorang saksi diambil sumpah dalam sidang lanjutan perkara korupsi KONI Banjarbaru. (KP/Hidayat)

Saksi: Pengajuan Anggaran ke Pemko Berdasarkan Proposal Cabor

Banjarmasin, KP – Mantan Sekretaris KONI Banjarbaru Adiroyan mengatakan bahwa permintaan dana hibah di tahun 2017 tersebut berdasarkan proposal dari cabang olahraga (cabor) disamping dana yang diperlukan KONI sendiri.

Baca Koran

Inti dana yang dibagikan kepada ke cabor tersebut digunakan untuk pembinaan atlet dan pembelian alat untuk menyiapkan pengiriman atlet ke Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalsel di Tabalong.

“Biasanya proposal yang diajukan ke Pemerintah Kota tidak 100 persen disetujui, maka anggaran yang turun kemudian kami rapatkan dengan pengurus cabor agar anggaran yang tersedia tersebut akan disesuailam dengan keperluan pembinaan,” ujar Adi yang merupakan salah satu saksi dari lima saksi lainnya, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin dengan terdakwa Ketua KONI Banjarbaru Daniel dan bendaharnya Agustina, Kamis (2/3).

Pada sidang Majelis Hakim yang diketuai I Gede Yuliartha, saksi menyebutkan biasanya proposal yang diajukan ke Pemerintah kota bersifat pagu tanpa ada rincian.

Saksi yang kini sudah tidak aktif lagi di KONI mengatakan biasa KONI akan memprioritaskan cabor yang mempunyai peluang utuk meraih medali.

“Karena yang menerima dana hibah ini cabor, maka pertanggungjawaban juga dilakukan oleh cabor bersangkutan melalui KONI tentunya,” kata dia.

Dalam perkara dana hibah ini terdapat dua terdakwa yakni Ketua KONI Banjarbaru Daniel dan bendaharnya Agustina.

Keduanya didakwa melakukan korupsi dari dana hibah yang digelontorkan oleh Pemko Banjarbaru pada 2018 senilai Rp 6,3 miliar dan diduga menimbulkan kerugian mencapai Rp 658 juta.

JPU dalam dakwaannya meyakini Daniel dan Agustina didakwa bersalah karena melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, pada dakwaan primer.

Baca Juga :  Mantan Dirjen Kemenhub Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Besitang-Langsa

Sedangkan dakwaan subsidernya, keduanya didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (hid/K-4)

Iklan
Iklan